Curi Mobil Box di Peunayong, Seorang Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian mobil box dan barang bukti usai diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil box pada 14 Januari 2023 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku berinisial KH (19) yang merupakan warga Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh.

Ia ditangkap setelah korban M Faisal (30) warga Kajhu melaporkan satu unit mobil box Mitsubishi pada 14 Januari 2023 hilang dicuri oleh pelaku. Kejadian pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor Pt. Wicaksana O.I Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Pada saat itu korban sengaja memarkir di depan kantor karena telah selesai jam kerja. Namun tidak lama sekitar pukul 16.55 WIB, ia dihubungi temannya bahwa kendaraan mobil box itu sudah pergi dibawa seseorang. Korban kemudian menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka.

Lalu Sopir Menjawab “Kayaknya iya Itu Benar Kendaraan Kita” lalu pelapor kembali ke kantor untuk memastikan informasi dari sopir tersebut.

“Namun setelah pelapor tiba di TKP sekira pukul 17.00 wib melihat bahwa kendaraan mobil tidak ada lagi di parkiran depan kantor,” kata Kasat Reskrim, Jumat (20/1/2023).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp135.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Dikatakan Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Dari keterangan saksi itu diduga pelaku pencurian mobil tersebut sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

“Tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di lokasi tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil yang dibawanya,” jelas Kasatreskrim.

Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku. Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko Pt.Wicaksana O.I.

“Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCuri Motor dan Jual ke Medan, Seorang Warga Langsa Dibekuk Polisi
Artikulli tjetërODGJ di Langsa Capai 488 Orang, Buangan dari Luar Daerah Masih Marak