Curi Motor dan Jual ke Medan, Seorang Warga Langsa Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor di Langsa bersama barang bukti usai diamankan Polisi. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Timur meringkus seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dusun Bukit Tengah Gampong Asam Peutik Kota Langsa.

Pelaku berinisial Y (26) warga Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama ini ditangkap Polisi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Gampong Batee Puteh pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman mengatakan, bahwa penangkapan itu berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di rumahnya, Gampong Asam Peutik pada Minggu (8/1) lalu.

“Dari laporan itu, unit Reskrim melakukan olah TKP dengan mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar dan setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolsek, Jum’at (20/1).

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui ternyata sepmor korban telah dijual oleh tersangka ke Kota Medan Sumatera Utara. Hingga pada Senin (16/1), petugas melakukan pengejaran terhadap penadah yang berinisial AS (DPO).

“Saat dilakukan pengejaran, sepmor tersebut telah ditinggal oleh pelaku di pinggir Jalan Bunga Turi III Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan. Sedangkan AS melarikan diri,” jelasnya.

Selain itu dari hasil penangkapan tersangka Y, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepmor yaitu Merk Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nopol BL 3644 FR milik pelaku dan Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan nopol yang telah diganti.

“Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Langsa Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Aulia Budiman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakZulfikar SBY Janji Akan Lunasi Uang Pembelian Saham Persiraja
Artikulli tjetërCuri Mobil Box di Peunayong, Seorang Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi