Categories: NEWS

Curi Motor di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap di Langsa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scopy BL 5531 PBA yang terjadi di Warkop Hom Hai Gampong Lambaro Skep, Minggu (4/5/2025) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku di kawasan Birem Bayeun wilayah hukum Polres Langsa dilakukan setelah melakukan penyelidikan pada laporan polisi nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, korban M Faqri Hudinsyah (21) dan pelaku MUN (23) warga Gampong Jawa sama – sama berkeja di warung kopi Hom Hai.

“Antara korban dengan pelaku saling kenal, mereka sama – sama bekerja di warung kopi di Lambaro skep,” ujar Kompol Fadillah.

Fadillah mengatakan, awalnya kejadian di hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 07,30 WIB, korban Fagri sekembali dari jalan-jalan, memarkirkan sepeda motornya di parkiran Warkop Hom Hai dalam keadaan terkunci stang serta menekan alarm, kemudian ia melakukan istirahat di kamar.

Selanjutnya pada saat korban bangun tidur, dia melihat dompet miliknya tercecer didepan kamar mandi dan memeriksa isi dompet yang ternyata uang serta STNK sepeda motor sudah tidak ada lagi.

Mengetahui hal tersebut, Faqri menanyakan kepada Abu pemilik Warkop Hom Hai, namun dan saudara Abu kembali menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Disaat pengecekan ternyata kenderaan korban pun telah raib, sebut Kasatreskrim.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mendapat kan informasi bahwasanya pelaku MUN sedang berada di Kota Langsa.

“Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, tim melakukan koordinasi dengan Unit resmob Polres Langsa terkait kejadian dan keberadaan pelaku MUN di Birem Bayeun. Setiba di sana, kedua tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarganya dan mengamankan pelaku bersama motor yang dicurinya,“ tambah Kompol Fadillah lagi.

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat singgah di Sigli menjumpai temannya SAM. Lalu mereka berdua menuju ke Langsa dengan tujuan ke Medan untuk menjual sepeda motor milik korban.

Namun SAM tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian, namun yang diketahui itu adalah milik pelaku MUN. Kini pelaku MUN dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

30 Ribu Hektare Tambak Rusak Akibat Bencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana yang melanda wilayah pesisir Aceh memberikan dampak signifikan terhadap sektor…

2 jam ago

Satpol PP dan WH Aceh Besar Imbau Pedagang Tidak Berjualan di Depan MPP

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten…

2 jam ago

Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Pembatasan 9 Nomor Berlaku

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler untuk memberi kendali…

2 jam ago

Harga Cabai Rawit di Pasar Blangpidie Abdya Turun Jadi Rp60 Ribu Per Kilogram 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga cabai rawit pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengalami…

2 jam ago

Kemendikdasmen Terbitkan SE: Upacara Bendera Kembali Ditekankan di Sekolah

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun…

2 jam ago

Pemerintah Aceh Umumkan 3 Besar Calon JPT Pratama, Gubernur Segera Tentukan Nama Terpilih

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi mengumumkan hasil seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan…

2 jam ago