Categories: NEWS

Curi Motor di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap di Langsa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scopy BL 5531 PBA yang terjadi di Warkop Hom Hai Gampong Lambaro Skep, Minggu (4/5/2025) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku di kawasan Birem Bayeun wilayah hukum Polres Langsa dilakukan setelah melakukan penyelidikan pada laporan polisi nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, korban M Faqri Hudinsyah (21) dan pelaku MUN (23) warga Gampong Jawa sama – sama berkeja di warung kopi Hom Hai.

“Antara korban dengan pelaku saling kenal, mereka sama – sama bekerja di warung kopi di Lambaro skep,” ujar Kompol Fadillah.

Fadillah mengatakan, awalnya kejadian di hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 07,30 WIB, korban Fagri sekembali dari jalan-jalan, memarkirkan sepeda motornya di parkiran Warkop Hom Hai dalam keadaan terkunci stang serta menekan alarm, kemudian ia melakukan istirahat di kamar.

Selanjutnya pada saat korban bangun tidur, dia melihat dompet miliknya tercecer didepan kamar mandi dan memeriksa isi dompet yang ternyata uang serta STNK sepeda motor sudah tidak ada lagi.

Mengetahui hal tersebut, Faqri menanyakan kepada Abu pemilik Warkop Hom Hai, namun dan saudara Abu kembali menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Disaat pengecekan ternyata kenderaan korban pun telah raib, sebut Kasatreskrim.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mendapat kan informasi bahwasanya pelaku MUN sedang berada di Kota Langsa.

“Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, tim melakukan koordinasi dengan Unit resmob Polres Langsa terkait kejadian dan keberadaan pelaku MUN di Birem Bayeun. Setiba di sana, kedua tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarganya dan mengamankan pelaku bersama motor yang dicurinya,“ tambah Kompol Fadillah lagi.

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat singgah di Sigli menjumpai temannya SAM. Lalu mereka berdua menuju ke Langsa dengan tujuan ke Medan untuk menjual sepeda motor milik korban.

Namun SAM tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian, namun yang diketahui itu adalah milik pelaku MUN. Kini pelaku MUN dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRK Abdya Janji Bangun Kubah Mushola

Analisaaceeh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi,…

20 jam ago

Solusi Bangun Andalas Santuni 200 Anak Yatim di Aceh Besar

Aceh Besar, Analisaaceh.com | PT Solusi Bangun Andalas menyalurkan santunan kepada 200 anak yatim di…

1 hari ago

Pengendara Resah, Jalan Barsela Jadi Tempat Ternak Berkeliaran

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengguna jalan yang melintasi jalur Lintas Barat Selatan (Barsela) Aceh mengeluhkan maraknya…

1 hari ago

Korupsi Pabrik Es Abdya, Dua Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan,…

1 hari ago

Jelang Lebaran, Kemenkes Waspadai Lonjakan Kasus Campak

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Kesehatan RI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang…

1 hari ago

Pasar 1001 Malam Hadir di Banda Aceh, Dorong UMKM Bangkit

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menggelar program Pasar 1001…

1 hari ago