Curi Perhiasan Hingga Tabung Gas 3 Kg di Banda Aceh, Pria ini Ditangkap Setelah 3 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Kota Banda Aceh.

Pelaku yakni WZ (30) warga gampong Blang Oi Banda Aceh melakukan tindakan pencurian di rumah milik Venni Anggraini, (23) salah seorang ibu rumah tangga di gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu (27/2) silam.

WZ mengambil harta milik korban berupa satu unit Handphone Merk Iphone 5G warna putih serta perhiasan cincin emas tiga gram emas 22 karat, satu gram emas putih beserta tabung gas 3 kilogram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, pelaku melakukan aksinya disaat korban sedang tidak berada di rumahnya.

“Pada saat koban kembali ke rumah, korban melihat pintu depan telah terbuka dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan,” ujar Kasat Reskrim didampingi oleh Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Trk pada Senin (4/5/2020).

Kemudian, lanjutnya, korban melakukan pemeriksaan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang berharga miliknya telah hilang. Kemudian korban melaporkan kerjadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Kasus yang menimpa Venni Anggraini, dilaporkan ke Polresta Banda Aceh  sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/91/II/Yan. 2.5/2020/SPKT, Rabu tanggal 27 Februari 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan melengkapi berkas mindik, sambung Taufiq, personel Jatanras dipimpin langsung Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan.

“Kami sempat terkendala dengan ciri – ciri pelaku, namun Alhamdulillah berkat kegigihan personel, pelaku berhasil di bekuk pada Minggu (3/5) malam di gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Walapun sudah hampir 3 bulan, ini tidak menyurut kebosanan personel dalam mengungkap sebuah kasus,” tutur Taufiq.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

IMM Abdya Minta Bupati dan Satpol PP Razia ASN Nongkrong Saat Jam Kerja

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…

7 jam ago

Paket Ganja 2 KG Ditemukan di Bandara SIM, Polisi Selidiki Pengirim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh lakukan penyelidikan terkait narkotika jenis ganja…

7 jam ago

592 CPPPK Tahap II Nonoptimalisasi Siap Dilantik di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 592 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap II…

7 jam ago

Banjir Aceh Jaya Meluas, BPBA Sebut 5.000 Jiwa Terdampak

Analisaaceh.com, Aceh Jaya | Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang mengguyur Kabupaten Aceh Jaya…

7 jam ago

Kompol Parmohonan Harahap Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kompol P Harahap ditunjuk menjadi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menggantikan…

7 jam ago

Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Terjadi di Sejumlah Wilayah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Aceh agar tetap…

7 jam ago