Curi Perhiasan Hingga Tabung Gas 3 Kg di Banda Aceh, Pria ini Ditangkap Setelah 3 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Kota Banda Aceh.

Pelaku yakni WZ (30) warga gampong Blang Oi Banda Aceh melakukan tindakan pencurian di rumah milik Venni Anggraini, (23) salah seorang ibu rumah tangga di gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu (27/2) silam.

WZ mengambil harta milik korban berupa satu unit Handphone Merk Iphone 5G warna putih serta perhiasan cincin emas tiga gram emas 22 karat, satu gram emas putih beserta tabung gas 3 kilogram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, pelaku melakukan aksinya disaat korban sedang tidak berada di rumahnya.

“Pada saat koban kembali ke rumah, korban melihat pintu depan telah terbuka dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan,” ujar Kasat Reskrim didampingi oleh Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Trk pada Senin (4/5/2020).

Kemudian, lanjutnya, korban melakukan pemeriksaan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang berharga miliknya telah hilang. Kemudian korban melaporkan kerjadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Kasus yang menimpa Venni Anggraini, dilaporkan ke Polresta Banda Aceh  sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/91/II/Yan. 2.5/2020/SPKT, Rabu tanggal 27 Februari 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan melengkapi berkas mindik, sambung Taufiq, personel Jatanras dipimpin langsung Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan.

“Kami sempat terkendala dengan ciri – ciri pelaku, namun Alhamdulillah berkat kegigihan personel, pelaku berhasil di bekuk pada Minggu (3/5) malam di gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Walapun sudah hampir 3 bulan, ini tidak menyurut kebosanan personel dalam mengungkap sebuah kasus,” tutur Taufiq.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago