Curi Perhiasan Hingga Tabung Gas 3 Kg di Banda Aceh, Pria ini Ditangkap Setelah 3 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Kota Banda Aceh.

Pelaku yakni WZ (30) warga gampong Blang Oi Banda Aceh melakukan tindakan pencurian di rumah milik Venni Anggraini, (23) salah seorang ibu rumah tangga di gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu (27/2) silam.

WZ mengambil harta milik korban berupa satu unit Handphone Merk Iphone 5G warna putih serta perhiasan cincin emas tiga gram emas 22 karat, satu gram emas putih beserta tabung gas 3 kilogram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, pelaku melakukan aksinya disaat korban sedang tidak berada di rumahnya.

“Pada saat koban kembali ke rumah, korban melihat pintu depan telah terbuka dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan,” ujar Kasat Reskrim didampingi oleh Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Trk pada Senin (4/5/2020).

Kemudian, lanjutnya, korban melakukan pemeriksaan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang berharga miliknya telah hilang. Kemudian korban melaporkan kerjadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Kasus yang menimpa Venni Anggraini, dilaporkan ke Polresta Banda Aceh  sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/91/II/Yan. 2.5/2020/SPKT, Rabu tanggal 27 Februari 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan melengkapi berkas mindik, sambung Taufiq, personel Jatanras dipimpin langsung Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan.

“Kami sempat terkendala dengan ciri – ciri pelaku, namun Alhamdulillah berkat kegigihan personel, pelaku berhasil di bekuk pada Minggu (3/5) malam di gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Walapun sudah hampir 3 bulan, ini tidak menyurut kebosanan personel dalam mengungkap sebuah kasus,” tutur Taufiq.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

4 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

4 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

6 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

8 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

8 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

11 jam ago