Curi Puluhan Unit Barang Elektronik di SMKN 3 Simeulue, Dua Pelaku Dibekuk di Atas Kapal

Analisaaceh.com, Sinabang | Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue berhasil membekuk dua pelaku pencurian puluhan unit barang elektronik di kabupaten setempat.

Kedua pelaku yang berinisial HN alias Gun (37) warga Desa Amaiteng dan HR (34) warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur ini ditangkap di atas kapal saat hendak menyeberang ke Labuhan Haji, Aceh Selatan.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K mengatakan, penangakapan itu dilakukan tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam. Keduanya dibekuk dalam hitungan jam setelah mendapat laporan kehilangan sejumlah barang elektronik di ruang laboratorium komputer di SMKN 3 Simeulue.

“Dengan hitungan jam, puluhan unit barang bukti elektronik hasil kejahatan mereka juga ditemukan di lokasi penangkapan,” kata Kapolres, Minggu (20/12/2020).

Kapolres juga menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan pencurian tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak sekolah terkait adanya aksi pencurian pada Sabtu (19/12) lalu.

“Anggota kita kemudian melakukan penyelidikan, pengintaian dan kemudian menemukan barang yang mencurigakan berada di atas sebuah kapal di Pelabuhan Kolok Simeulue Aceh, dengan tujuan keberangkatan ke Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan,” jelasnya.

Tim gabungan kemudian ikut naik ke dalam kapal untuk memantau gerak gerik target sasaran. Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian di wilayah kepulauan Simeulue.

“Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya mengakui bahwa mereka yag melakukan tindak pidana pembongkaran ruang laboratorium komputer di SMKN 3 Simeulue,” ungkap Kapolres.

Pelaku juga memperlihatkan barang bukti diduga hasil curian yang sudah dibungkus dalam beberapa kardus rokok di ruang cargo kapal.

“Dari tangan para pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 18 unit komputer merek HP, 17 unit headset merek Logitech, dua unit infocus, satu unit infocus Acer, 27 unit tablet merek Axioo, tiga unit laptop merek Acer, satu paket server CCVT, serta satu unit printer Epson seri L3110,” beber Kapolres.

Para tersangka dan barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Labuhan Haji Aceh Selatan dan akan dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk kerugian akibat ulah kedua pelaku kejahatan ini ditaksir lebih Kurang mencapai RP250 juta,” tutup Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Komentar
Artikulli paraprakNova: Januari 2021 KMP Aceh Mulai Melayani Penumpang
Artikulli tjetërBawa Barang Bukti, Tokoh FPI dan Keluarga Korban Penembakan Datangi Komnas HAM