Curi Puluhan Unit Barang Elektronik di SMKN 3 Simeulue, Dua Pelaku Dibekuk di Atas Kapal

Analisaaceh.com, Sinabang | Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue berhasil membekuk dua pelaku pencurian puluhan unit barang elektronik di kabupaten setempat.

Kedua pelaku yang berinisial HN alias Gun (37) warga Desa Amaiteng dan HR (34) warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur ini ditangkap di atas kapal saat hendak menyeberang ke Labuhan Haji, Aceh Selatan.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K mengatakan, penangakapan itu dilakukan tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam. Keduanya dibekuk dalam hitungan jam setelah mendapat laporan kehilangan sejumlah barang elektronik di ruang laboratorium komputer di SMKN 3 Simeulue.

“Dengan hitungan jam, puluhan unit barang bukti elektronik hasil kejahatan mereka juga ditemukan di lokasi penangkapan,” kata Kapolres, Minggu (20/12/2020).

Kapolres juga menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan pencurian tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak sekolah terkait adanya aksi pencurian pada Sabtu (19/12) lalu.

“Anggota kita kemudian melakukan penyelidikan, pengintaian dan kemudian menemukan barang yang mencurigakan berada di atas sebuah kapal di Pelabuhan Kolok Simeulue Aceh, dengan tujuan keberangkatan ke Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan,” jelasnya.

Tim gabungan kemudian ikut naik ke dalam kapal untuk memantau gerak gerik target sasaran. Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian di wilayah kepulauan Simeulue.

“Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya mengakui bahwa mereka yag melakukan tindak pidana pembongkaran ruang laboratorium komputer di SMKN 3 Simeulue,” ungkap Kapolres.

Pelaku juga memperlihatkan barang bukti diduga hasil curian yang sudah dibungkus dalam beberapa kardus rokok di ruang cargo kapal.

“Dari tangan para pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 18 unit komputer merek HP, 17 unit headset merek Logitech, dua unit infocus, satu unit infocus Acer, 27 unit tablet merek Axioo, tiga unit laptop merek Acer, satu paket server CCVT, serta satu unit printer Epson seri L3110,” beber Kapolres.

Para tersangka dan barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Labuhan Haji Aceh Selatan dan akan dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk kerugian akibat ulah kedua pelaku kejahatan ini ditaksir lebih Kurang mencapai RP250 juta,” tutup Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bayi yang Ditemukan di Masjid Langsa Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Langsa | Bayi laki-laki yang ditemukan warga di Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan…

30 menit ago

Pengurus RAPI Lokal Trumon Aceh Selatan Resmi Terbentuk

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 01.15 Aceh Aceh Selatan, Minggu…

19 jam ago

Pria di Aceh Timur Ditangkap karena Curi Motor Milik Calon Jemaah Haji

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Seorang pria berinisial NA (60) di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi…

4 hari ago

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pengedar Ganja di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tiga pria…

4 hari ago

Gelar Perpisahan, SMAN 1 Lhokseumawe Pungut Biaya dari Siswa

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | SMAN 1 Lhokseumawe memungut biaya perpisahan kepada siswa. Pungutan ini dinilai memberatkan…

4 hari ago

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,3 Milyar di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai mengamankan rokok ilegal senilai Rp6,3 milyar di dua lokasi berbeda…

4 hari ago