Analisaaceh.com, Langsa |Â Seorang pemuda di Kota Langsa diringkus Polisi karena melakukan tindak pidana pencurian sembilan ekor burung Murai Batu.
Pria berinisial DH (28) warga Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama ini diamankan petugas pada Rabu (12/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoto Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, kasus itu bermula pada Rabu (13/10/2021) pukul 05.30 WIB, pelaku melakukan pencurian enam ekor burung murai di sebuah rumah warga Dusun Rel Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.
“Pelaku memanjat pagar rumah dan merusak pintu belakang rumah korban kemudian mengambil enam ekor burung murai batu milik korban,” kata Kasatreskrim, Jum’at (21/1/202).
Kemudian dengan modus yang sama pada Rabu (20/10/2021) sekira Pukul 05.00 WIB, pelaku DH juga melakukan pencurian di sebuah Ruko Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro.
“DH melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar ruko dan merusak pintu belakang ruko korban kemudian mengambil tiga ekor burung murai batu milik korban,” jelasnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diringkus pada Rabu (12/1) di tempat persembunyiannya, Desa Linge Kabupaten Aceh tengah. Polisi juga mengamankan barang-bukti yang ditemukan berupa sembilan ekor burung jenis murai batu.
Iptu Krisna Nanda menjelaskan, uang dari hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh tersangka DH untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.
“DH dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana, dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.