Categories: NEWS

Curi Sepmor Warga Banda Aceh, Pelaku Ditangkap di Medan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Polresta Banda Aceh meringkus seorang pelaku curanmor antar Provinsi. IR (29) pria asal kota Banda Aceh ditangkap di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (18/11/2022) sore.

Retni Yustikawati (42) warga Ulee Pata, Banda Aceh melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 miliknya sesuai Laporan Polisi Nomor : LPB/478/X/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor terjadi di rumah korban, Minggu (23/10/2022).

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban saat diparkirkan di rumahnya. Kemudian saat korban keluar dari rumah, diketahui telah hilang diambil oleh pelaku yang belum dikenal identitasnya,” sebut Kasatreskrim, Sabtu (19/11).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (17/11/2022) tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari warga bahwa telah melihat ada seorang laki – laki mengendarai motor Yamaha R15 di wilayah Aceh Utara.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan oleh warga ke kawasan Aceh Utara,” tambah Kasatreskrim.

Sesampai di Lhoksukon, tim rimueng melakukan pencarian dan sepeda motor R15 warna biru ditemukan di SPBU dan diduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan angkutan umum.

Pada hari Jumat (18/11/2022), tim rimueng langsung bergerak ke Medan guna melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku pun berhasil diamankan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

“Dari hasil introgasi terhadap pelaku IR, ianya mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Kini, IR beserta barang bukti sepeda motor Yamaha R15 diamankan di Polresta Banda Aceh.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Fadillah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

24 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

1 hari ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

2 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

2 hari ago