Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) di Banda Aceh berhasil diringkus Polisi pada Kamis (14/7/2022).
Kedua pelaku masing-masing B (38) dan A (35) yang juga warga Banda Aceh ini merupakan dua bersaudara. Pelaku menggasak sepeda motor merk Honda Supra X 125 BL 3495 LO milik Abdul Latief (59) warga Gampong Tibang pada Selasa (12/7/2022) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SI melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan yang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban pada 12 Juli 2022. Korban mengetahui motornya hilang saat diberitahukan oleh warga bahwa ada yang membawa sepeda motornya.
“Saat itu korban sedang mencari pakan ternak. Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil membawa kabur kenderaan milik Abdul Latief,” terang Kasatreskrim.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Syiah Kuala untuk dilakukan tindak lanjut.
“Daei pelaporan oleh korban ke Polsek, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti – bukti terkait pelaku pencurian sepeda motor. Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kasatreskrim lagi.
Dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng mendapatkan informasi bahwasannya yang diduga pelaku curanmor sedang berada di Dusun Gano, Lamdingin, Banda Aceh. Kemudian Tim Rimueng beserta Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala dan personel lainnya langsung bergerak ke lokasi.
“Sesampai di sebuah rumah yang saat itu ada pelaku berinisial A, tim yang telah dibentuk itu langsung mengamankan terduga pelaku, selanjutnya tim mengintrogasi terduga pelaku dan dari keterangan pelaku melakukan pencurian sepeda motor roda tersebut bersama abangnya berinisial B,” ucap Kasatreskrim.
Mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkannya. Namun pelaku B setelah melakukan aksinya langsung membawa sepeda motor curian ke Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Tim Rimueng, kata Kasat Reskrim, langsung melakukan pengembangan menuju gampong Lamtamot dan di Back up oleh personel Polsek Lembah Seulawah guna melakukan penangkapan terhadap pelaku B di rumah temannya.
“Pelaku B dan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh petugas di rumah temannya di gampong Lamtamot, Aceh Besar,” kata Kompol Ryan.
Kini, kedua bersaudara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.