Curi Yamaha Vixyon, Seorang Warga Banda Aceh Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian sepeda motor usai diamankan Polisi (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | RZN (29) warga Banda Aceh dibekuk Polisi. Pasalnya ia telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixyon BL 5468 DAL milik Ilham Alfarisi (22) di Bengkel kawasan Baet, Baitussalam, Aceh Besar,

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap RZN dilakukan di kawasan Lamlumpu, Aceh Besar.

“RZN melakukan pencurian sepeda motor di bengkel korban pada Jumat (17/6/2022) malam, dan diringkus tim rimueng pada Sabtu malam di Lamlumpu Aceh Besar,” sebut Kasatreskrim, Selasa (21/6).

Kompol Ryan menjelaskan, korban Ilham melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Baitussalam sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/23/VI/2022/SPKT Sek Baitussalam /Polda Aceh, hari Jumat tanggal 17 Juni 2022.

“Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam ia ditangkap dan ditemukan alat bantu berupa kunci letter T di saku celana yang diduganakan pelaku,” tambahnya.

Selanjutnya untuk yang di uga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh guna Penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku RZN dalam upaya pengembangan, apakah ada TKP lainnya lagi yang dilakukan oleh pelaku,” pungkas Kompol Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTiga Ruang Pondok Pesantren Nurul Hikmah Aceh Besar Terbakar
Artikulli tjetërSatu Unit Rumah Warga di Lhoknga Terbakar