Dalam 26 Hari, Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Perjudian, Uang Puluhan Juta Disita

Ilustrasi
Ilustrasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 55 kasus perjudian di Provinsi Aceh selama 26 hari.

Dalam kurun waktu yang terhitung sejak tanggal 1 hingga 26 April 2021 tersebut juga turut diamankan barang bukti uang senilai puluhan juta rupiah.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H. S. I. K., M. Si mengatakan, perincian pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima sebanyak 55 laporan.

”55 LP tersebut diungkap Polda Aceh bersama jajaran dalam kurun waktu 1 hingga 26 April 2021,” kata Kabid Humas dalam siaran persnya pada Selasa (27/4).

“Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa uang sebanyak Rp. 54,585,000,“ terang Kabid Humas.

Terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut, Kapolda Aceh menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah melakukan penindakan tindak pidana perjudian.

“Juga mengimbau jajaran untuk terus meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPresiden Jokowi Lantik Dua Menteri dan Kepala BRIN
Artikulli tjetërPolri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu di Aceh