Dalam Tiga Bulan, 289 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Aceh

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2022, tercatat sebanyak 289 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh.

Dari jumlah tersebut, kasus tertinggi terjadi di Aceh Utara, Banda Aceh, Bener Meriah dan Aceh Besar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh, Irmayani Ibrahim, mengatakan bahwa jumlah itu meliputi kasus terhadal perempuan sebanyak 134 dan kasus terhadap anak berjumlah 211.

“Dalam bentuk kekerasan pada perempuan berupa KDRT, pemerkosaan, penelantaran, ekspoitasi seks, dan lainnya. Kasus kekerasan pada anak juga sama diantaranya pemerkosaan, sodomi dan penelantaran anak,” ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Cabuli Anak Kandung Bawah Umur

Irmayani menyebutkan, pada 2021 terdapat 924 kasus, angka ini naik dari tahun 2020 yaitu sebanyak 905 kasus. Sementara pada tahun terdapat 1067 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Untuk tidak lanjut, sambung Irmayani, kasus yang telah dilaporkan kepada pihak UPTD PPA Aceh atau pada Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan yang ada di kabupaten kota masing-masing akan ditangani berdasarkan kasus yang dialami oleh korban, baik itu proses hukum, pemulihan atau mediasi.

“Pengaduan bisa datang sendiri ke kita, atau ada juga yang melalui rujukan beberapa pihak, misalnya Polresta, dan Polda. Nah nanti tim kami akan melakukan lagi assessment kepada korban baik itu lingkungan dan orang sekitar, untuk melihat kebenaran laporan tersebut, baru nanti kami berikan pelayanan mana yang tepat dalam penangan kasus ini,” sebutnya.

Baca Juga: Tak Jera Dipenjara, Pria Tua di Banda Aceh ini Kembali Cabuli Anak Bawah Umur

Dalam upaya mengurangi kasus-kasus tersebut, Irmayani mengatakan bahwa sosialisasi dan juga pemahaman dan pengawasan dari orang tua sangat lah penting sehingga diharapkan dapat mengurangi kasus asusila itu.

“Untuk kasus-kasus seperti paman perkosa anak, orang tua perkosa anak, itu umumnya mereka orang tua yang kalau kita telusuri kadang sering melihat tayangan yang tidak senonoh dan juga menggunakan sabu, itulah yang merusak otak mereka sehingga mehilangkan rasa kasih sayang dan perlindungan,” ujar Irmayani.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur, Seorang Pria Tua Ditangkap di Pidie

Selain itu, sambung Irmayani, umumnya kasus-kasus ini dialami oleh masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, faktor ekonomi juga kadang menjadi salah satu faktor penyebab beberapa kasus kekerasan ini, namun juga terdapat juga beberapa di kalangan atas.

“Dalam melakukan pendampingan kepada korban, UPTD PPA tidak bekerja sendiri, tapi bekerja sama dengan Dinas Sosial, Kementeian Sosial, kepolisian, kejaksaan dan lembaga masyarakat layanan perempuan dan anak lainnya, untuk korban, jangan takut melapor, karena disini kita akan merahasiakan identitas, dan kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar keamanan korban terjaga,” kata Kepala UPTD PPA. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil
Artikulli tjetërGerebek Lapak Karaoke di Langsa, Petugas WH Dapati Tuak