Darwati A Gani Berharap Qanun Jinayat Masuk Prolega Prioritas Tahun 2022

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani meminta dukungan semua pihak agar Qanun Jinayat masuk dalam prolega prioritas tahun 2022 mendatang.

Hal itu disampaikannya menanggapi adanya pengaduan salah satu keluarga korban pemerkosaan anak yang dirugikan akibat tidak mendapatkan keadilan hukum pada tingkat pengadilan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

“Untuk ke depan agar tidak terulang lagi, kita sedang berusaha untuk mengajukan revisi dua pasal di Qanun Jinayat. Itu sudah kita ajukan mudah-mudahan bisa masuk ke prolega prioritas di tahun 2022,” ucap Darwati A Gani kepada wartawan, Jum’at (8/10/2021).

Dikatakannya lagi, dalam minggu ini memang dirinya sedang mengumpulkan tanda tangan yang sudah didapatkannya lebih dari jumlah disyaratkan. Kemudian pengajuan tersebut akan segera dibawa ke banmus dan banleg serta akan tetap dikawal pihaknya.

“Mohon doa dan support dari kawan-kawan, berharap revisi dua pasal Qanun Jinayat itu bisa terlaksana di tahun 2022. Merevisi Qanun Jinayat bukan kita tidak pro syariat islam tapi adalah bagian dari menguatkan qanun itu sendiri agar menjadi rahmatalil a’lamin,” terang Darwati.

Kemudian lagi dalam persoalan ini, sebut Darwati pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh dan akan meminta Ketua DPRA untuk menyurati Mahkamah Agung agar dapat mengadvokasi permasalah tersebut.

Jika ibu korban dan korban saat ini tidak nyaman tinggal dirumah, ucapnya lagi ia akan coba berkoordinasi dengan Dinas DP3A agar sementara waktu dapat disiapkan rumah aman untuk ditinggali. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pasca divonis bebasnya terdakwa oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.

“Kita juga berharap si adek bisa cepat pulih dari traumanya dan bisa normal kembali seperti biasa, ” pungkas Darwati A Gani

Editor : Nafrizal
Rubrik : PARLEMENTRIA
Komentar
Artikulli paraprakPansus DPRA Kecewa Saat Melihat Kondisi Pelabuhan Kuala Langsa
Artikulli tjetërPolda Aceh Musnahkan Barang Bukti 7 Kg Sabu