Darwati A Gani, Gubernur Aceh Dilantik dengan UUPA, Pilkada Juga Harus dengan UUPA

Analisaaceh.com | Anggota Komisi I DPR Aceh Darwati A Gani mengatakan Gubernur Aceh dilantik dengan instrumen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Maka Aceh juga akan melaksanakan Pilkada dengan UUPA pada 2022..

“Kita mau menjalankan kekhususan Aceh, bahwa Pilkada dilakukan dengan UUPA. Begitu juga saat pelantikan gubernur dulu, menggunakan instrumen UUPA, makanya dilantik dalam paripurna DPR Aceh. Kalau menggunakan undang-undang nasional, gubernur dilantik di Jakarta oleh Presiden,” ujar Darwati A Gani di Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini berada di Jakarta bersama-sama dengan delegasi Komisi I DPR Aceh dalam rangka melakukan serangkaian pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam setiap pertemuan, Darwanti A Gani selalu menekankan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta bukan untuk minta izin pelaksanaan Pilkada Aceh di tahun 2022. Melainkan memberi tahu bahwa Aceh akan melaksanakan Pilkada di 2022 karena Aceh punya UUPA. Ini ia utarakan dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan Komisi II DPR RI , dengan KPU dan Kemendagri.

“Kita tidak ingin masuk dalam polemik pelaksanaan pilkada serentak pada 2022 atau 2024,” Sebab kita di Aceh punya aturan atau undang-undang tersendiri mengenai hal itu,” ujarnya.

Darwati mengatakan, secara pribadi dirinya diuntungkan kalau Pemilukada dilakukan 2024, sebab membuka ruang sangat lebar kepada siapapun untuk maju di 2024 mengingat waktunya masih panjang.

“Tapi bukan itu tujuan kita. Melainkan kita telah punya UUPA dan mari kita jalankan dengan baik kekhususan itu. Ini soal konsistensi dan komitmen kekhususan Aceh,” tukasnya.

Menanggapi surat KPU Pusat yang ditujukan kepada KIP Aceh agar KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai ada Putusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020, istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini mengaku kaget dan sama sekali tidak menduga.

“Saat Komisi I DPRA bertemu dengan Plt Ketua KPU, Ilham Saputra tidak menyinggung sedikitpun mengenai surat KPU tersebut. Makanya kita kaget, ketika sorenya beredar surat KPU yang ditujukan kepada KIP Aceh yang minta agar tidak menjalankan tahapan apapun terkait Pilkada Aceh,” ujar Darwati A Gani.

Darwati menjelaskan, kedatangan mereka ke KPU sebetulnya minta dukungan dan kelancaran pencairan dana Pilkada untuk Aceh. Sebab dalam mekanisme baru, dana Pilkada terlebih dahulu dihibahkan ke KPU lalu kemudian diturunkan ke daerah.

“Nah, kita minta dibantu kelancarannya kepada KPU. Antara lain itu yang kita sampaikan dalam pertemuan dengan KPU,” ujar Darwati.

Ia menggambarkan pertemuan Komisi I DPRA dengan Plt Ketua KPU ilham Saputra berlangsung santai dan sesekali diselingi canda dan tawa.

“Sama sekali kita tidak mendapat isyarat apapun bahwa akan ada surat KPU ke KIP Aceh yang minta agar tidak menjalankan tahapan pemilukada Aceh 2022

Editor : Rizha
Rubrik : PARLEMENTRIA
Komentar
Artikulli paraprakAminullah: Perihal Aset Tumpang Tindih Pemprov Aceh dan Pemko Banda Aceh Tuntas
Artikulli tjetërKantongi Ganja, Polantas Aceh Utara Tangkap Dua Pria Pengendara VarioÂ