Analisaaceh.com, Aceh Utara | Ketidaksinkronan data kerusakan rumah akibat banjir besar di Aceh Utara kembali menjadi sorotan. Dalam kurun sekitar lima hari, laporan resmi Posko Bencana Banjir Aceh Utara menunjukkan perubahan signifikan pada jumlah total rumah terdampak, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai akurasi pendataan di lapangan.
Perubahan angka yang dianggap terlalu jauh dalam waktu singkat, termasuk pergeseran antar kategori kerusakan hingga penurunan kumulatif yang mencapai ribuan unit, menjadi alasan utama munculnya keraguan. Publik mempertanyakan apakah dinamika tersebut disebabkan oleh pembaruan data yang belum tersampaikan secara utuh, atau adanya proses verifikasi yang belum selesai.
Kejanggalan itu semakin terlihat ketika Plh. Kepala BPBD Aceh Utara, Fauzan, mengirimkan infografis sebagai jawaban atas permintaan klarifikasi pada 9 Desember 2025. Alih-alih meredakan kebingungan, data dalam infografis tersebut justru menunjukkan ketidaksesuaian baru.
Dalam infografis yang bersumber dari Dinas PRKP dan bertanggal 7 Desember 2025, tercatat total 42.196 unit rumah terdampak. Namun, ketika kategori kerusakan dijumlahkan, Rusak Berat 16.793 unit, Rusak Sedang 6.134 unit, Rusak Ringan 15.126 unit, serta Rumah Hilang/Hanyut 1.219 unit, angka kumulatifnya hanya mencapai 39.272 unit. Selisih 2.924 unit itu masih belum memiliki penjelasan yang jelas.
Ketidakselarasan data tersebut memperkuat kesan bahwa pendataan masih dalam proses atau belum sepenuhnya terverifikasi.
Kebingungan bertambah ketika permintaan daftar rinci rumah rusak dijawab dengan dokumen yang tidak memuat kategori kerusakan rumah. Dokumen yang dikirimkan justru hanya berisi data rumah terendam dan sejumlah variabel lain, sehingga belum memberikan gambaran lengkap terkait kondisi kerusakan pada level berat, sedang, maupun ringan.

Dalam situasi bencana, kejelasan data menjadi faktor penting untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran. Ketidakkonsistenan seperti yang muncul dalam laporan sementara ini mendorong publik berharap adanya klarifikasi dan pembaruan data yang lebih komprehensif dari instansi terkait.




