Dealer Persulit Beli Kendaraan Tunai, Haji Uma: Pemda Mesti Lakukan Tindakan Tegas

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meminta pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas terhadap dealer kendaraan yang mempersulit masyarakat yang ingin membeli kendaraan secara tunai dan menggiringnya untuk pembelian secara kredit.

Hal itu disampaikan Haji Uma menyikapi banyaknya keluhan masyarakat di Aceh yang disampaikan kepada dirinya terkait permasalahan tersebut.

“Banyak keluhan masyarakat yang saya terima terkait masalah ini, termasuk yang menimpa warga Lhokseumawe dalam dua hari terakhir. Ini merupakan bentuk monopoli dan pemerasan terhadap masyarakat”, ujar Haji Uma, Jumat (23/9/2022).

Sudah menjadi rahasia umum jika selama ini dealer mempersulit pembelian kendaraan secara tunai dengan berbagai bentuk ancaman dan memaksa masyarakat membeli secara kredit, karena pihak dealer diuntungkan oleh komisi dari leasing. Namun di sisi lain, masyarakat yang ingin membeli secara tunai sangat dirugikan.

Menurut Haji Uma, praktik yang dilakukan dealer tersebut adalah pelanggaran atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, pemerintah daerah mesti melakukan tindakan kongkrit untuk mencegah masalah ini agar tidak lagi terus berulang dan merugikan masyarakat.

“Praktik oleh dealer tersebut adalah pelanggaran atas UU Perlindungan Konsumen. Pemerintah daerah mesti lakukan tindakan tegas agar praktik ini tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat, termasuk mencabut izin usaha dealer yang melanggar,” tegasnya.

Haji Uma menambahkan, dealer mesti mendapat izin pemerintah di daerah sebelum membangun ruang pamer dan bengkel serta harus menandatangani surat jaminan sebelum beroperasi sebagai dealer. Salah satunya surat jaminan atas perlindungan konsumen untuk melindungi hak pembeli jika timbul kerugian karena transaksi pembelian kendaraan.

Haji Uma juga meminta masyarakat selaku konsumen untuk mendokumentasikan jika pihak dealer atau oknum sales kendaraan yang melakukan praktik mempersulit pembelian tunai dan memaksa masyarakat untuk membeli secara kredit.

“Bukti dokumentasi tersebut dapat menjadi dasar tindak lanjut pelaporan kepada institusi pemerintah terkait,” pungkasnya. (*)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprak3 Oktober AirAsia Layani Rute Kuala Lumpur-Aceh, Ini Respons Disbudpar Aceh
Artikulli tjetërTerkait SK PAW Hendra Budian, Ketua DPRA: Dipelajari dan Dibahas Terlebih Dahulu