Analisaaceh.com, Banda Aceh | Debat kandidat Pilgub Aceh memanas setelah tim pendukung pasangan calon nomor urut 02, Muzakkir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad), menduga lawan debat menggunakan alat bantu yang tidak diperbolehkan.
Dugaan ini muncul pada debat terakhir yang berlangsung di The Pade Hotel, Selasa (19/11/2024), yang kemudian berakhir ricuh dan dihentikan.
“Kami sangat menyesalkan bahwa calon Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah, memakai alat yang dilarang,” kata Abu Razak, Ketua Tim Pemenangan.
Menurutnya, temuan alat bantu yang seharusnya tidak dibawa dalam proses debat ini harus dipertanggungjawabkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau Panitia Pengawas.
Ia juga menyebutkan bahwa pada debat kedua, pihaknya sudah melihat adanya alat bantu tersebut. Ia mengaku sempat melaporkan hal tersebut, tetapi tidak mendapat perhatian atau pemeriksaan lebih lanjut.
“Bagi kami, pertama-tama calon nomor urut 01 harus meminta maaf secara terbuka kepada khalayak ramai. Setelah itu, baru debat dapat dilanjutkan. Kalau permintaan maaf tidak jelas, bagaimana insiden ini bisa diselesaikan?” ujarnya.
Ia juga menambahkan, jika alat tersebut bukan alat bantu, seharusnya alat itu diperlihatkan agar dapat diperiksa bersama-sama.
“Kami berharap debat dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Namun, kami ingin memastikan tidak ada alat bantu atau hal-hal lain yang mencurigakan,” tutupnya.