Analisaaceh.com, Banda Aceh – Calon Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah, mengkritik tajam keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menghentikan jalannya debat ketiga Pilgub Aceh setelah kericuhan terjadi.
Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap KIP Aceh yang, menurutnya, tidak menjalankan tugas secara profesional. Bustami juga menduga adanya upaya terstruktur antara KIP dan pasangan calon nomor urut 02 untuk menghambat jalannya debat.
“Penghentian debat Pilgub Aceh merupakan pelanggaran pemilu. Kami, sebagai pasangan calon nomor urut 01, merasa dirugikan atas keputusan sepihak yang diambil oleh KIP Aceh,” tegas Bustami Hamzah, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa alat yang ia gunakan selama debat adalah clip-on microphone, perangkat yang biasa digunakan untuk dokumentasi.
“Alat yang saya gunakan adalah clip-on microphone, yang berfungsi menangkap dan menjernihkan suara untuk dokumentasi internal. Penggunaan alat ini sama sekali tidak melanggar aturan,” ungkapnya.
Menurut Bustami, tata tertib yang telah disepakati bersama KIP Aceh tidak memuat larangan penggunaan clip-on microphone.
“KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Dalam tata tertib debat yang telah disepakati, tidak ada larangan terkait penggunaan clip-on,” tambahnya.
Bustami juga meminta agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat ketiga sesuai dengan jadwal dan kesepakatan awal.
“Dari awal, kami mengusulkan tiga kali debat agar masyarakat Aceh dapat memahami visi dan misi setiap pasangan calon. Sebaliknya, pasangan calon nomor urut 02 hanya menginginkan satu kali debat,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika KIP Aceh tidak menggelar ulang debat, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap seluruh komisioner KIP.
“Penghentian debat ini diduga kuat merupakan konspirasi antara KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 02. Ini bukan insiden mendadak, melainkan skenario yang sudah direncanakan sejak awal,” pungkasnya.