Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengumuman calon kepala daerah dari Partai Aceh (PA), yang awalnya dijadwalkan pada 15 Agustus, telah ditunda menjadi 25 Agustus 2024.
Juru bicara Partai Aceh (PA), Nurzahri, menyatakan bahwa berdasarkan jadwal yang telah disusun oleh Tim Seleksi Calon Kepala Daerah Partai Aceh, tanggal 15 Agustus akan menjadi hari penetapan dan pengumuman kepada publik mengenai calon-calon kepala daerah yang akan diusung oleh Partai Aceh.
“Dari mulai Gubernur hingga Bupati/Walikota, akan tetapi setelah berkoordinasi dengan seluruh pengurus DPP PA serta mempertimbangkan beberapa hal yang bersifat penting,” ujarnya Selasa (13/8/2024).
Maka dengan itu, jadwal pengumuman dalam bentuk deklarasi kepada publik di geser menjadi tanggal 25 Agustus 2024. Dimana pergeseran ini hanya pada aspek pengumuman (deklarasi) kepada publik.
Sedangkan tahapan lainnya seperti penetapan keputusan akan tetap dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2024.
“Hanya saja tidak akan di umumkan kepada publik, mengingat masih diperlukannya waktu bagi beberapa calon Bupati atau Calon Walikota untuk melakukan pembicaraan koalisi terkait wakilnya,” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak benar ada instruksi pengerahan masa dari daerah ke Banda Aceh untuk mengikuti deklarasi pada tanggal 15 agustus ini.
“Sampai saat ini belum ada perintah dari DPP PA kepada DPW seluruh Aceh atau kepada relawan. Oleh karena itu kami berharap kepada seluruh ketua DPW untuk tetap berkoordinasi dengan DPP sebelum membuat instruksi, karena akan dapat menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.