Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sedang melakukan aksi di persimpangan dan warung kopi di Kota Banda Aceh, pada Jum’at Malam (16/10/2020).
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, TM. Syukri, S.Sos, MAP mengatakan ada beberapa titik yang dilakukan penertiban .
“Kita mulai razianya jam delapan sampai dengan jam 11 malam, mulai dari kawasan Peunayong, Dhapu Kupi Simpang Surabaya dan di Jalan Panglima Nyak Makam,” kata Syukri.
Syukri mengatakan, tidak ada patokan khusus untuk waktu dilaksanakannya penertiban, artinya penertiban dilakukan kapan saja termasuk pada malam hari. Penertiban yang dilakukan telah terjaring delapan orang gepeng dari beberapa lokasi.
“Jumlah yang kita tertibkan pada malam ini ada delapan orang gepeng, empat laki-laki dan empat perempuan,” kata Syukri.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penertiban gepeng yang terjaring penertiban tersebut dibina di Rumah Singgah Lamjabat paling sedikit sampai tiga hari untuk dilakukan pembinaan mental aqidah dan pembinaan fisik bagi yang normal (sehat).
Syukri berharap, agar gepeng tidak lagi melakukan aksinya di Kota Banda Aceh dan bagi yang sehat agar dapat bekerja dan melakukan aktifitas bermanfaat lainnya.
“Gepeng ini agar kembali kampung halamannya dan jangan sampai mengurangi keindahan Kota Gemilang dengan aktivitas meminta-minta yang mereka lakukan,” harap Syukri.(Rid/Hz)