Prosesi pelaksanaan hukum cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah Langsa pada Senin (7/11/22) pagi.
Analisaaceh.com, Langsa | Delapan pelaku maisir di Kota Langsa dihukum cambuk sebanyak 8 hingga 9 kali di hadapan umum.
Pelaksanaan hukum cambuk tersebut digelar di halaman Kantor Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah Langsa pada Senin (7/11/22) pagi.
Kedelapan terpidana tersebut masing-masing AS, LA, MN yang divonis dengan 8 kali cambuk. Kemudian YZ, AM, AA, RJ divonis 9 kali cambuk serta IL 5 kali cambuk.
Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, melalui Danton WH Heri Iswandi mengatakan, mereka telah divonis bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syariah Kota Langsa.
Pihaknya berharap eksekusi itu menjadi pelajaran bagi semua masyarakat agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat Islam.
“Hukuman cambuk ini semoga menjadi iktibar bagi kita bersama, khususnya masyarakat Kota Langsa dan juga bisa menjadi efek jera bagi para pelaku,” harapnya.
“Karena judi atau maisir merupakan perbuatan yang dilarang agama, jadi mari kita menjaga diri kita dan keluarga kita dari perbuatan yang di larang Allah SWT,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar