Categories: NEWS

Delapan Perusahaan Tambang Galian C di Abdya Kantongi Izin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat, terdapat delapan perusahaan tambang galian C yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Drh. Rsez Muntasir menjelaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Abdya telah memenuhi syarat administratif sesuai regulasi yang berlaku.

“Setahu saya, semua perusahaan tambang galian C yang datang mengurus izin ke sini sudah mengantongi izin resmi,” kata Muntasir saat ditemui Analisaaceh.com, Jum’at (4/7/2025).

Menurutnya, kewenangan penerbitan izin bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan di provinsi. Sebab, pemerintah kabupaten hanya memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi berdasarkan kelengkapan persyaratan dari perusahaan pemohon.

“Untuk pengurusan rekomendasi, perusahaan wajib melengkapi dokumen seperti profil perusahaan, rekomendasi dari desa, masyarakat, camat, serta izin lingkungan. Jika ada satu saja yang tidak lengkap, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Muntasir.

Lebih lanjut, kata Muntasir, tambang galian C yang memilih izin yakni PT Haka Cipta Loka, PT Bumi Hikmah Sentosa dan PT Manggeng Makmur Lestari berlokasi di Gampong Kaye Aceh Kecamatan Lembah Sabil. Kemudian, CV Telaga Mutiara Abadi di gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot.

Selanjutnya, tambahnya, CV Busa Bhara Wasista (Urug) di Gampong Babahlhung Kecamatan Blangpidie, kemudian CV Bursa Bhara Wasista (Sirtu) di gampong Babahlhung Kecamatan Blangpidie.

Seterusnya, kata Muntasir, CV Anugrah Wirda Jaya di Gampong Adan Kecamatan Tangan-tangan dan CV Bina Rakan di Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie.

Muntasir menyebutkan, meski kewenangan izin berada di provinsi, perusahaan tambang tetap berkewajiban membayar retribusi kepada daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama prosesnya sesuai aturan, kita mendukung investasi. Tapi tetap, rekomendasi hanya kita berikan jika semua syarat dipenuhi,” pungkas Muntasir.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Longsor Tutup Jalan Beutong–Takengon, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Sementara

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Kabupaten Nagan Raya sejak…

6 jam ago

Pengukuran Ulang Lahan Tol Sibanceh Tuntas, Hasilnya Segera Diumumkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelesaian permasalahan lahan pada proyek…

23 jam ago

Nekat Terobos Razia, L300 Bermuatan Durian Diamankan Petugas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit mobil pick up bermuatan buah durian yang diangkut dari Sibolga…

2 hari ago

Menuju Status BLUD, 13 Puskesmas Abdya Jalani Penilaian

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan…

2 hari ago

PKN II Angkatan XXIV LAN RI Aceh Dorong Reformasi Tata Kelola Dana Desa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketimpangan ekonomi antarwilayah yang terus melebar akibat belum optimalnya penggunaan dana…

2 hari ago

Kejari Aceh Jaya Limpahkan Perkara PT Pos ke Tipikor

Analisaaceh.com, Calang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana…

2 hari ago