Categories: NEWS

Delapan Perusahaan Tambang Galian C di Abdya Kantongi Izin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat, terdapat delapan perusahaan tambang galian C yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Drh. Rsez Muntasir menjelaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Abdya telah memenuhi syarat administratif sesuai regulasi yang berlaku.

“Setahu saya, semua perusahaan tambang galian C yang datang mengurus izin ke sini sudah mengantongi izin resmi,” kata Muntasir saat ditemui Analisaaceh.com, Jum’at (4/7/2025).

Menurutnya, kewenangan penerbitan izin bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan di provinsi. Sebab, pemerintah kabupaten hanya memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi berdasarkan kelengkapan persyaratan dari perusahaan pemohon.

“Untuk pengurusan rekomendasi, perusahaan wajib melengkapi dokumen seperti profil perusahaan, rekomendasi dari desa, masyarakat, camat, serta izin lingkungan. Jika ada satu saja yang tidak lengkap, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Muntasir.

Lebih lanjut, kata Muntasir, tambang galian C yang memilih izin yakni PT Haka Cipta Loka, PT Bumi Hikmah Sentosa dan PT Manggeng Makmur Lestari berlokasi di Gampong Kaye Aceh Kecamatan Lembah Sabil. Kemudian, CV Telaga Mutiara Abadi di gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot.

Selanjutnya, tambahnya, CV Busa Bhara Wasista (Urug) di Gampong Babahlhung Kecamatan Blangpidie, kemudian CV Bursa Bhara Wasista (Sirtu) di gampong Babahlhung Kecamatan Blangpidie.

Seterusnya, kata Muntasir, CV Anugrah Wirda Jaya di Gampong Adan Kecamatan Tangan-tangan dan CV Bina Rakan di Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie.

Muntasir menyebutkan, meski kewenangan izin berada di provinsi, perusahaan tambang tetap berkewajiban membayar retribusi kepada daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama prosesnya sesuai aturan, kita mendukung investasi. Tapi tetap, rekomendasi hanya kita berikan jika semua syarat dipenuhi,” pungkas Muntasir.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dua Terdakwa Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur Divonis 1 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

16 jam ago

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Woyla Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sebuah warung kopi di Kecamatan Woyla, Aceh Barat, yang biasanya menjadi tempat…

17 jam ago

Aceh Masuk Daerah Prioritas Program 500 Ribu Pekerja Migran 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyatakan bahwa Aceh termasuk…

17 jam ago

Kerap Gangguan Teknis, Nasabah Keluhkan Layangan ATM Bank Aceh Cabang Blangpidie 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sejumlah nasabah Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

17 jam ago

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda Hangus Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah balai pengajian di Dayah Thalibul Huda Abi Bayu, Gampong Lamcot,…

17 jam ago

YARA Abdya Desak Bupati Tutup Tambang Saat Cuaca Ekstrem

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

17 jam ago