Categories: NEWS

Delapan Perusahaan Tambang Galian C di Abdya Kantongi Izin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat, terdapat delapan perusahaan tambang galian C yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Drh. Rsez Muntasir menjelaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Abdya telah memenuhi syarat administratif sesuai regulasi yang berlaku.

“Setahu saya, semua perusahaan tambang galian C yang datang mengurus izin ke sini sudah mengantongi izin resmi,” kata Muntasir saat ditemui Analisaaceh.com, Jum’at (4/7/2025).

Menurutnya, kewenangan penerbitan izin bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan di provinsi. Sebab, pemerintah kabupaten hanya memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi berdasarkan kelengkapan persyaratan dari perusahaan pemohon.

“Untuk pengurusan rekomendasi, perusahaan wajib melengkapi dokumen seperti profil perusahaan, rekomendasi dari desa, masyarakat, camat, serta izin lingkungan. Jika ada satu saja yang tidak lengkap, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Muntasir.

Lebih lanjut, kata Muntasir, tambang galian C yang memilih izin yakni PT Haka Cipta Loka, PT Bumi Hikmah Sentosa dan PT Manggeng Makmur Lestari berlokasi di Gampong Kaye Aceh Kecamatan Lembah Sabil. Kemudian, CV Telaga Mutiara Abadi di gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot.

Selanjutnya, tambahnya, CV Busa Bhara Wasista (Urug) di Gampong Babahlhung Kecamatan Blangpidie, kemudian CV Bursa Bhara Wasista (Sirtu) di gampong Babahlhung Kecamatan Blangpidie.

Seterusnya, kata Muntasir, CV Anugrah Wirda Jaya di Gampong Adan Kecamatan Tangan-tangan dan CV Bina Rakan di Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie.

Muntasir menyebutkan, meski kewenangan izin berada di provinsi, perusahaan tambang tetap berkewajiban membayar retribusi kepada daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama prosesnya sesuai aturan, kita mendukung investasi. Tapi tetap, rekomendasi hanya kita berikan jika semua syarat dipenuhi,” pungkas Muntasir.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Jemaah Haji Aceh di Arab Saudi Tersisa 5 Kloter Lagi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jemaah haji Aceh yang masih berada di tanah suci Arab Saudi…

4 menit ago

Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pemuda di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pemuda berinisial MA…

7 menit ago

Enam Unit Barak Militer Kompi Senapan-E Yonif 115 di Abdya Terbakar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak enem unit barak Militer milik Kompi Senapan E-Yonif 115 yang berlokasi…

21 jam ago

UIN Ar-Raniry Luncurkan Program Magister Internasional Studi Perdamaian dan Pembangunan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi meluncurkan Program Magister…

22 jam ago

WALHI Aceh Minta Perusahaan Batubara Perusak Udara di Aceh Barat Ditutup

Analiaaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai, perusahaan batu bara yang…

22 jam ago

Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

Analisaaceh.com, Jakarta | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem menyampaikan sejumlah usulan penting,…

22 jam ago