Categories: NEWS

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Pelaku diamankan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait hilangnya mobil rental yang diduga digelapkan oleh pelaku.

Menurut Erfan, berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Gampong Lambhuk.

“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR, seorang ibu rumah tangga, tadi siang,” ujar Iptu Erfan.

Ia menjelaskan, kasus bermula pada September 2025 saat pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban dengan alasan hendak bepergian ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil mengamankan NUR di kawasan Lambhuk pada Selasa (3/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa mobil tersebut telah ditukar pelaku dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.

“Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan mobil milik korban,”sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHPidana dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Sinergi Pendidikan dan Syariat Kunci Pembinaan Remaja Aceh

Analisaaceh.com, BANDA ACEH — Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menegaskan pembinaan remaja tidak dapat bertumpu…

1 hari ago

Rawat Budaya Mutu, UIN Suna Lhokseumawe Hadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT

Analisaaceh.com, Lhokseumawe  | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…

2 hari ago

DSI dan Disdik Aceh Sinergi Edukasi Syariat di Sekolah

Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menggandeng Dinas Pendidikan Aceh untuk memperkuat…

2 hari ago

YARA Salurkan Infak Rp10 Juta ke Baitul Mal Aceh, Dorong Kepatuhan Zakat Badan Usaha

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak senilai Rp10 juta kepada…

2 hari ago

USK Beri Orientasi kepada 1.614 Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan orientasi kepada 1.614 mahasiswa baru penerima…

3 hari ago

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum…

3 hari ago