Categories: NEWS

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Pelaku diamankan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait hilangnya mobil rental yang diduga digelapkan oleh pelaku.

Menurut Erfan, berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Gampong Lambhuk.

“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR, seorang ibu rumah tangga, tadi siang,” ujar Iptu Erfan.

Ia menjelaskan, kasus bermula pada September 2025 saat pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban dengan alasan hendak bepergian ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil mengamankan NUR di kawasan Lambhuk pada Selasa (3/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa mobil tersebut telah ditukar pelaku dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.

“Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan mobil milik korban,”sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHPidana dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago