Categories: NEWS

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Pelaku diamankan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait hilangnya mobil rental yang diduga digelapkan oleh pelaku.

Menurut Erfan, berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Gampong Lambhuk.

“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR, seorang ibu rumah tangga, tadi siang,” ujar Iptu Erfan.

Ia menjelaskan, kasus bermula pada September 2025 saat pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban dengan alasan hendak bepergian ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil mengamankan NUR di kawasan Lambhuk pada Selasa (3/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa mobil tersebut telah ditukar pelaku dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.

“Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan mobil milik korban,”sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHPidana dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kejar Rekor MURI, Meuseraya Toet Leumang Meriahkan HUT ke-24 Abdya

Analisaaceh.com, Abdya | Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) akan melaksanakan kegiatan Meuseraya Toet Leumang (bakar…

36 menit ago

UIN Ar-Raniry Tetapkan Empat Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry menetapkan empat kandidat yang…

1 hari ago

Cakupan Imunisasi di Aceh Masih Rendah, Sejumlah Daerah Alami Penurunan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) di Aceh masih tergolong rendah dan…

1 hari ago

BI Aceh Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah Regional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh akan menyelenggarakan kegiatan Road…

1 hari ago

Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Analiaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program…

2 hari ago

Wagub Aceh Perkuat UMKM dan BUMDes Dukung Program MBG

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menghadiri kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan dalam…

2 hari ago