Categories: NEWS

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Pelaku diamankan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait hilangnya mobil rental yang diduga digelapkan oleh pelaku.

Menurut Erfan, berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Gampong Lambhuk.

“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR, seorang ibu rumah tangga, tadi siang,” ujar Iptu Erfan.

Ia menjelaskan, kasus bermula pada September 2025 saat pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban dengan alasan hendak bepergian ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil mengamankan NUR di kawasan Lambhuk pada Selasa (3/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa mobil tersebut telah ditukar pelaku dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.

“Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan mobil milik korban,”sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHPidana dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Curi Dua Motor, Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) diamankan Tim Opsnal…

11 jam ago

Panen Jagung 1 Ton Tandai Tahun Kedua Program Meusara PLN NP UP Arun

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kelompok Tani Ujong Jaya di Desa Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota…

1 hari ago

26 Tahun di Rumah Tak Layak, Warga Lhok Gayo Akhirnya Dibantu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berkolaborasi dengan PT Mon Jambee…

2 hari ago

Wabup Abdya: Dakwah Harus Masuk Media Sosial dan Rangkul Gen Z

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menutup pelatihan kaderisasi Da’i…

2 hari ago

The Gade Entrepreneur Space Hadir, UMKM Banda Aceh Naik Kelas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Pegadaian menghadirkan The Gade Entrepreneur Space di Banda Aceh sebagai…

2 hari ago

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik…

3 hari ago