Delapan Terdakwa Kasus Penyelundupan 201 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh menuntut delapan terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 201 kilogram dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (29/7) yang dipimpin majelis hakim diketuai Muhammad Jamil didampingi Sadri dan Muhammad Nur Juli sebagai hakim.

Sidang yang digelar secara virtual ini diikuti oleh para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kedelapan terdakwa yang dituntut hukuman mati masing-masing Teku Junaidi, Bustami alias Pawang Ami, Arief Pribadi, Wahyono, Ruwadi alias Adi, Misdiyanto, Muhammad Idris dan Bob Abdul Haris.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Para terdakwa, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 201 kilogram,” kata Jaksa Yuda dari Kejari Banda Aceh.

Pada Desember 2020, terdakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih. Barang terlarang tersebut diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.

Pengambilan narkoba tersebut atas perintah seseorang atas nama Michael warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPO. Michael mengatakan kepada terdakwa Teku Junaidi untuk mengambil narkotika jenis sabu di laut Aceh untuk selanjutnya diantarkan ke Jakarta dengan upah sebesar Rp4 Milyar.

Lalu terdakwa Teuku Junaidi menyetujuinya kemudian Michael mengatakan akan memberikan titik koordinat pertemuan di Laut kepada terdakwa.

“Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael,” papar Jaksa.

Setelah terdakwa mengambil paket narkoba tersebut, selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil milik Teku Junaidi.

Terdakwa Teku Junaidi bersama terdakwa Wahyono dan terdakwa Ruwadi ditangkap tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Sementara terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar serta terdakwa Arief Pribadi, selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta. Terdakwa Bob Abdul Haris ditangkap di kawasan Petambura Jakarta.

“Hal memberatkan dari terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Serta jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada,” kata Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau peledoi pada sidang selanjutnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKorupsi Dana Desa dan Sempat Kabur ke Malaysia, Mantan Geuchik di Lhokseumawe Ditangkap
Artikulli tjetërKapan Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 H? Berikut Sejarahnya