Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Delegasi DPRA dan Kemendagri Bahas Tatib Dewan

ANALISAACEH.COM, JAKARTA | Tim perumus tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pertemuan untuk membahas tatib dewan di Gedung F Kemendagri di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Ketua Tim Perumus Tatib DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan bahwa pertemuan tersebut dihadiri para pimpinan DPRA.

“Kita mendiskusikan beberapa hal yang menjadi daftar inventarisir masalah (DIM) dalam tatib DPRA,” jelasnya.

Delegasi DPRA diterima Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto, Kasie Aceh Subdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta, dan DIY di Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Ditjen Otda Kemendagri, Kuswanto PHD, dan Kasubdit wilayah 1 Dit FKDH dan DPRD, Ditjen Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan MM.

Dalam pertemuan yang berlangsung tiga jam itu, Iskandar mengatakan, pihaknya juga mengingatkan pihak Kemendagri yang sedang membahas Undang-Undang (UU) Pilkada, jika ada urusan terkait Aceh agar merujuk ke UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Misal apabila ada urusan administrasi terkait Aceh, maka harus mendapat pertimbangan gubernur. Apabila ada UU terkait Aceh yang akan direvisi atau lainnya harus mendapat pertimbangan DPRA,” terang Iskandar.

Mantan Ketua Banleg DPRA ini menjelaskan, draf tatib yang sudah dikirim sebelumnya ke Kemendagri memuat konten yang tidak diatur dalam UUPA, maka didasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2018, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan paraturan perundang undangan lainnya.

Setelah hasil pertemuan itu berupa rekomendasi dari Kemendagri, pihaknya yang tergabung dalam tim perumus akan duduk kembali melakukan sinkronisasi, kemudian hasil draf akhir akan dibawa dalam sidang paripurna DPRA untuk mengesahkan tatib DPRA.

Setelah disahkannya tatib, baru mengumumkan personel alat kelengkapan dewan (AKD). Anggota yang sudah ditunjuk di komisi terkait nantinya akan melakukan pemilihan pimpinan komisi baik ketua, sekretaris, maupun wakil ketua.

“Setelah itu berita acara pemilihan disampaikan ke pimpinan DPRA untuk ditetapkan dengan surat keputusan,” pungkas Iskandar.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

2 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

2 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago