Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Delegasi DPRA dan Kemendagri Bahas Tatib Dewan

ANALISAACEH.COM, JAKARTA | Tim perumus tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pertemuan untuk membahas tatib dewan di Gedung F Kemendagri di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Ketua Tim Perumus Tatib DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan bahwa pertemuan tersebut dihadiri para pimpinan DPRA.

“Kita mendiskusikan beberapa hal yang menjadi daftar inventarisir masalah (DIM) dalam tatib DPRA,” jelasnya.

Delegasi DPRA diterima Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto, Kasie Aceh Subdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta, dan DIY di Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Ditjen Otda Kemendagri, Kuswanto PHD, dan Kasubdit wilayah 1 Dit FKDH dan DPRD, Ditjen Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan MM.

Dalam pertemuan yang berlangsung tiga jam itu, Iskandar mengatakan, pihaknya juga mengingatkan pihak Kemendagri yang sedang membahas Undang-Undang (UU) Pilkada, jika ada urusan terkait Aceh agar merujuk ke UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Misal apabila ada urusan administrasi terkait Aceh, maka harus mendapat pertimbangan gubernur. Apabila ada UU terkait Aceh yang akan direvisi atau lainnya harus mendapat pertimbangan DPRA,” terang Iskandar.

Mantan Ketua Banleg DPRA ini menjelaskan, draf tatib yang sudah dikirim sebelumnya ke Kemendagri memuat konten yang tidak diatur dalam UUPA, maka didasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2018, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan paraturan perundang undangan lainnya.

Setelah hasil pertemuan itu berupa rekomendasi dari Kemendagri, pihaknya yang tergabung dalam tim perumus akan duduk kembali melakukan sinkronisasi, kemudian hasil draf akhir akan dibawa dalam sidang paripurna DPRA untuk mengesahkan tatib DPRA.

Setelah disahkannya tatib, baru mengumumkan personel alat kelengkapan dewan (AKD). Anggota yang sudah ditunjuk di komisi terkait nantinya akan melakukan pemilihan pimpinan komisi baik ketua, sekretaris, maupun wakil ketua.

“Setelah itu berita acara pemilihan disampaikan ke pimpinan DPRA untuk ditetapkan dengan surat keputusan,” pungkas Iskandar.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

3 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago