Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Delegasi DPRA dan Kemendagri Bahas Tatib Dewan

ANALISAACEH.COM, JAKARTA | Tim perumus tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pertemuan untuk membahas tatib dewan di Gedung F Kemendagri di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Ketua Tim Perumus Tatib DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan bahwa pertemuan tersebut dihadiri para pimpinan DPRA.

“Kita mendiskusikan beberapa hal yang menjadi daftar inventarisir masalah (DIM) dalam tatib DPRA,” jelasnya.

Delegasi DPRA diterima Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto, Kasie Aceh Subdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta, dan DIY di Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Ditjen Otda Kemendagri, Kuswanto PHD, dan Kasubdit wilayah 1 Dit FKDH dan DPRD, Ditjen Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan MM.

Dalam pertemuan yang berlangsung tiga jam itu, Iskandar mengatakan, pihaknya juga mengingatkan pihak Kemendagri yang sedang membahas Undang-Undang (UU) Pilkada, jika ada urusan terkait Aceh agar merujuk ke UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Misal apabila ada urusan administrasi terkait Aceh, maka harus mendapat pertimbangan gubernur. Apabila ada UU terkait Aceh yang akan direvisi atau lainnya harus mendapat pertimbangan DPRA,” terang Iskandar.

Mantan Ketua Banleg DPRA ini menjelaskan, draf tatib yang sudah dikirim sebelumnya ke Kemendagri memuat konten yang tidak diatur dalam UUPA, maka didasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2018, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan paraturan perundang undangan lainnya.

Setelah hasil pertemuan itu berupa rekomendasi dari Kemendagri, pihaknya yang tergabung dalam tim perumus akan duduk kembali melakukan sinkronisasi, kemudian hasil draf akhir akan dibawa dalam sidang paripurna DPRA untuk mengesahkan tatib DPRA.

Setelah disahkannya tatib, baru mengumumkan personel alat kelengkapan dewan (AKD). Anggota yang sudah ditunjuk di komisi terkait nantinya akan melakukan pemilihan pimpinan komisi baik ketua, sekretaris, maupun wakil ketua.

“Setelah itu berita acara pemilihan disampaikan ke pimpinan DPRA untuk ditetapkan dengan surat keputusan,” pungkas Iskandar.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Harga Anjlok Hingga Sepi Pembeli, Nelayan Lampulo Terpaksa Buang Ikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo tergolong murah, sehingga…

15 jam ago

KIP Langsa Tetapkan Perolehan Kursi Calon DPRK Terpilih

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25…

15 jam ago

Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Dalam Kamar Mandi Masjid di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Warga di sekitar Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota…

19 jam ago

LPSE Error, KAPPRA Lakukan Protes di Depan Kantor Gubernur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa dari Kesatuan Aksi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melakukan protes…

19 jam ago

Safaruddin: Prabowo Janji Kembalikan Otsus Aceh 2 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua DPRA dari Gerindra, Dr Safaruddin menyampaikan bahwa Presiden RI…

20 jam ago

Residivis Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu 1 Kg

Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JH (41) warga Gampong…

21 jam ago