Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Delegasi DPRA dan Kemendagri Bahas Tatib Dewan

ANALISAACEH.COM, JAKARTA | Tim perumus tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pertemuan untuk membahas tatib dewan di Gedung F Kemendagri di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Ketua Tim Perumus Tatib DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan bahwa pertemuan tersebut dihadiri para pimpinan DPRA.

“Kita mendiskusikan beberapa hal yang menjadi daftar inventarisir masalah (DIM) dalam tatib DPRA,” jelasnya.

Delegasi DPRA diterima Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto, Kasie Aceh Subdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta, dan DIY di Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Ditjen Otda Kemendagri, Kuswanto PHD, dan Kasubdit wilayah 1 Dit FKDH dan DPRD, Ditjen Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan MM.

Dalam pertemuan yang berlangsung tiga jam itu, Iskandar mengatakan, pihaknya juga mengingatkan pihak Kemendagri yang sedang membahas Undang-Undang (UU) Pilkada, jika ada urusan terkait Aceh agar merujuk ke UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Misal apabila ada urusan administrasi terkait Aceh, maka harus mendapat pertimbangan gubernur. Apabila ada UU terkait Aceh yang akan direvisi atau lainnya harus mendapat pertimbangan DPRA,” terang Iskandar.

Mantan Ketua Banleg DPRA ini menjelaskan, draf tatib yang sudah dikirim sebelumnya ke Kemendagri memuat konten yang tidak diatur dalam UUPA, maka didasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2018, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan paraturan perundang undangan lainnya.

Setelah hasil pertemuan itu berupa rekomendasi dari Kemendagri, pihaknya yang tergabung dalam tim perumus akan duduk kembali melakukan sinkronisasi, kemudian hasil draf akhir akan dibawa dalam sidang paripurna DPRA untuk mengesahkan tatib DPRA.

Setelah disahkannya tatib, baru mengumumkan personel alat kelengkapan dewan (AKD). Anggota yang sudah ditunjuk di komisi terkait nantinya akan melakukan pemilihan pimpinan komisi baik ketua, sekretaris, maupun wakil ketua.

“Setelah itu berita acara pemilihan disampaikan ke pimpinan DPRA untuk ditetapkan dengan surat keputusan,” pungkas Iskandar.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago