Categories: NEWS

Demo JKA Memanas, Mahasiswa Desak Pencabutan Pergub No. 2/2026 di Kantor Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus masih bertahan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh hingga pukul 17.43 WIB.

Aksi ini menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya warga di daerah pedesaan.

Dalam orasinya, koordinator lapangan (korlap) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memang telah dijalankan, namun tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat di kampung.

“Pergub ini sudah dijalankan, tapi tidak memikirkan nasib masyarakat di kampung-kampung,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, sempat keluar menemui massa dan memberikan arahan. Namun, mahasiswa menilai respons tersebut tidak menjawab tuntutan utama mereka.

Massa dengan tegas menolak opsi perbaikan atau evaluasi, dan tetap mendesak pencabutan Pergub secara menyeluruh.

“Bukan perbaikan yang kami minta. Kami meminta pencabutan Pergub Aceh ini, bukan hanya jawaban, tapi pernyataan resmi bahwa aturan ini dicabut,” tegas orator.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyinggung ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana pusat. Mereka meminta Pemerintah Aceh untuk lebih mandiri dalam pengelolaan kebijakan, khususnya dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Pemerintah harus berhenti bergantung pada dana pusat dan tidak terlalu terpaku pada kebijakan yang membatasi rakyat,” lanjutnya.

Hingga saat ini, massa masih bertahan di lokasi. Pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada demonstran untuk menyampaikan aspirasi hingga pukul 18.00 WIB dengan pengawalan ketat di sekitar area Kantor Gubernur Aceh.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

2 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

2 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

4 hari ago