Dewan Geram, Lima Mobil Dinas “Dikuasai” Wakil Bupati Aceh Tengah

Koordinator Komisi C DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan saat melakukan konferensi Pers atas temuan Mobil Dinas dikuasai oleh Wakil Bupati Aceh Tengah

Analisaaceh.com, Takengon | Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Edi Kurniawan geram atas temuan lima mobil dinas saat ini dikuasai oleh Wakil Bupati Firdaus.

Temuan lima unit mobil dinas yang dikuasai Wakil Bupati Aceh Tengah itu di antaranya, Mobil Alphard tahun 2019, Fortuner 2016, Inova 2014, Mitsubishi Double Cabin 2016 dan Inova tahun 2019.

Edi Kurniawan menyebutkan, tindakan Wakil Bupati Firdaus menyalahi aturan Permendagri Nomor 7 tahun 2006 dan Permendagri nomor II tahun 2007.

“Seharusnya ini tidak terjadi, mobil dari Dinas Kesehatan Double Cabin disinyalir parkir di sana, seharusnya mobil tersebut digunakan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat tentang kesehatan,” kata Koordinator Komisi C Edi Kurniawan, Senin (30/12/2019) di Gedung DPRK setempat.

Polemik mobil dinas yang terparkir di rumah dinas orang nomor 2 di Kabupaten penghasil Kopi Arabika itu mencuat dalam rapat paripurna tentang Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi Daerah dan pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.

Lembaga terhormat itu menunda pembahasan tersebut sebelum aset daerah itu ditertibkan.

Lebih lanjut dewan akan melakukan inspeksi terhadap aset yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah. Sedikitnya 461 unit kendaraan dinas (Mobil dan roda 2) tercatat dalam buku catatan DPRK untuk ditinjau ulang.

“Ini temuan DPRK Aceh Tengah, Dinas Kesehatan harus menyelaraskan aset sesuai aturan, setelah semuanya sesuai aturan, baru Rapat Paripurna dilanjutkan, artinya Rapat di Skor dengan waktu yang tidak ditentukan” terang Edi Kurniawan.

Lanjutnya lagi, mobil dinas yang terparkir di rumah Wakil Bupati Aceh Tengah seharusnya dapat diperuntukkan di Puskesmas Pamar, Rusip dan Linge. Ia mengakui operasional Dinas Kesehatan prioritas dari dinas yang lain.

Saat ini kata dia, informasi yang ia terima dari masyarakat bahwa pelayanan kesehatan di Negeri penghasil Ikan Depik itu masih rendah.

“Mobil dinas yang dikuasai oleh Wakil Bupati telah teregistrasi di Aset, namun peruntukanya yang salah, untuk itu Dewan akan menertibkan operasional yang ada di Dinkes, jika keberadaanya tidak sesuai aturan, maka eksekutif harus bertanggung jawab,” tegas Wakil Pimpinan I DPRK Aceh Tengah itu.

Secara aturan terang Edi Kurniawan, mobil tersebut telah sesuai aturan, namun peruntukanya yang belum tepat.

“Apakah ini kesilapan dari aset atau mengakal-akali pihak aset, ini akan kita akan dalami. Saat ini kami minta waktu 3-4 hari ke depan untuk mengkaji ulang apakah hanya wakil Bupati atau ada di dinas-dinas lain yang menguasai mobil dinas. Jika temuan ini benar, mosi tidak percaya terhadap Dinas Kesehatan,” tutup Edi Kurniawan.

Komentar
Artikulli paraprakDi Penghujung Tahun 2019, Plt Bupati Aceh Selatan Mutasi Pejabat Eselon II dan III
Artikulli tjetërMahasiswa dan Santri Terima Beasiswa dari Dana Desa di Aceh Jaya