Di Aceh Utara, Pelanggar Lalu Lintas Langsung Sidang di Tempat

Proses Sidang di tempat terhadap Pelanggar Lalu Lintas di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satlantas Polres Aceh Utara kembali menggelar Razia kendaraan bermotor di jalan lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya di depan Pos Lantas Kota Lhoksukon, Aceh Utara. Senin (4/11/2019). Sebanyak 40 pengendara dari berbagai jenis kendaraan dikenakan sanksi tilang.

Petugas gabungan dari Polisi Militer, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri turut dilibatkan dalam razia kali ini.

Pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam operasi Zebra Rencong hari ke-13 itu langsung dilakukan sidang di tempat. Pelanggar tak perlu menunggu hari penetapan sidang karena langsung disidangkan oleh hakim PN Aceh Utara.

Kasat Lantas Polres Aceh Utara AKP T Heri Hermawan mengatakan, Razia kendaraan tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan surat pengemudi, penggunaan helm SNI dan kelengkapan berkendara lainnya.

“Yang kena tilang langsung disidang di sini oleh rekan kita dari pengadilan maupun kejaksaan. Nanti mereka yang memutuskan nilai denda berapa, dan langsung dibayarkan di tempat,” ujarnya.

Ia menerangkan, sejak berlangsungnya Operasi Zebra Rencong 2019, yaitu dari 23 Oktober, Satlantas Polres Aceh Utara telah melakukan penindakan berupa tilang kepada 680 pengendara.

“Kami berharap kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, utamakan keselamatan sebagai kebutuhan, kemudian lengkapi surat-surat kendaraan maupun mematuhi aturan lalu lintas.” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakTerendam Banjir, Polsek Runding Bantu Warga yang Melintas
Artikulli tjetërAhsanul Abid Pimpin KAMMI Wilayah Aceh Periode 2019-2022