Dian Rubianty Resmi Jabat Kepala Ombudsman Aceh

Prosesi penyerahan jabatan Kepala Ombudsman Aceh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis (21/7/2022). Foto: Yuna/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dian Rubianty resmi menjabat sebagai Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh periode 2022 – 2027. Dian menggantikan Abyadi Siregar yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Aceh.

Prosesi penyerahan jabatan tersebut berlangsung di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis (21/7/2022).

Dian Rubianty mengatakan bahwa ia akan berfokus untuk memastikan akses dan keterjangkauan untuk penduduk lanjut usia, anak-anak dan penyandang disibilitas melalui penyelenggara pelayanan publik yang partisipasif, nondeskriminatif, sesuai dengan azas yang tertera dalam UU no 25 Tahun 2009.

“Program Ombudsman dalam waktu dekat adalah menyelenggarakan penilaian kepatuhan atas pelaksanaan UU No 25 yang hasilnya berupa opini pelayanan publik,” katanya.

Dian juga mengatakan bahwa ia akan melanjutkan rencana kerja yang sudah diputuskan untuk tahun ini, kemudian baru melakukan evaluasi tentang rencana baru di Tahun 2023.

Sementara itu Ketua DPRA, Saiful Bahri mengatakan bahwa Ombudsman memiliki fungsi dan tugas yang strategis yang berperan penting di Aceh sehingga harus memperkuat tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pelayanan publik.

“Ombudsman harus sejalan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta keterbukaan dan birokrasi namun jika tidak maka ombudsman tidak berperan maksimal,” kata Ketua DPRA.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakWarga Sumut Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Dangla Aceh Timur
Artikulli tjetërPolisi Musnahkan 5,3 Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Lamteuba