Diduga Ada Penyimpangan, MaTA Minta BPK Audit Pengadaan Meubelair Disdik Aceh 2019

Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafidh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Proses pekerjaan pengadaan alat praktik sekolah Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Aceh diduga bermasalah. Dari dokumen yang ada, diketahui bahwa pengadaan tersebut bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2019.

Pekerjaan ini sendiri dilaksanakan oleh empat penyedia, yaitu PT Astra Graphia Xprins Indonesia, PT Karya Mitra Seraya, PT Apsara Tiyasa Sambada, dan Tri Kreasindo Mandiri Sentosa.

“Namun hingga awal tahun 2020, masih cukup banyak pengadaan alat peraga sekolah tersebut yang belum selesai pekerjaannya. Paket-paket pekerjaan yang tidak diselesaikan tepat waktu oleh penyedia tersebut, diduga akan dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Aceh,” kata Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafidh, Minggu (4/10/2020).

Hafidz mengatakan, dugaan kuat Disdik Aceh akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dalam masa tahun anggaran 2019 diketahui dari bukti surat yang dikirimkan Kepala Disdik Aceh kepada Sekda Aceh.

“Surat tersebut tertanggal 15 September 2020, dengan perihal pekerjaan yang belum terbayar pada tahun 2019. Dalam surat tersebut Kepala Dinas menyampaikan bahwa ada beberapa paket pekerjaan yang keseluruhan kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun belum terlaksanakan pembayarannya pada akhir bulan Desember 2019,” ujarnya.

Lanjutnya, nominal anggaran yang diusulkan untuk dimasukkan dalam APBA Perubahan 2020 sebesar Rp 95, 3 milyar rupiah.

Sementara, dari korespondensi antara salah satu penyedia dengan Dinas Pendidikan Aceh diketahui bahwa PT Karya Mitra Seraya baru mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pada Jumat, (24/7/2020).

“Permohonan pembayaran tersebut untuk beberapa pekerjaan. Pertama, pengadaan meubelair perpustakaan SMA/SMK/SLB sebanyak 3 paket. Kedua, Pengadaan meubelair siswa SMA/SMK/SLB sebanyak 9 paket. Ketiga, pengadaan meubelair guru SMA/SMK/SLB sebanyak 5 paket. Dan keempat, pengadaan meubelair Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK,” Hafidz.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam APBA murni 2020 sama sekali tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan TA 2019 tersebut. Padahal sebelumnya pada awal tahun 2020, Kepala Disdik Aceh, Rachmat Fitri telah mengakui bahwa masih banyak paket pekerjaan pengadaan meubelair yang belum tuntas pekerjaannya hingga akhir Desember 2019.

“Beliau juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019. Pernyataan tersebut termuat dalam beberapa media di Aceh pada bulan Februari 2020,” jelas Hafidz.

Selain itu, Jika melihat Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat penambahan yang cukup signifikan terhadap belanja modal pengadaan alat peraga atau praktek sekolah.

Dalam APBA 2020 murni hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp.1,2 milyar, dalam penjabaran APBA Perubahan 2020 tersebut bertambah menjadi Rp.103,7 milyar. Penambahan tersebut diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut.

“Sebagaimana ketentuan pengadaan yang diatur dalam Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedia, seharusnya Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu,” kata Hafidz.

Oleh karena itu, berdasarkan realitas tersebut, Masyarakat Transparansi Aceh merekomendasikan beberapa hal, yakni mendesak Disdik Aceh untuk menghentikan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya hingga masa pekerjaan berakhir, terlebih sudah di luar tahun anggaran pekerjaan tersebut.

“Hal ini juga pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada beberapa media pada Februari 2020 lalu, bahwa Dinas Pendidikan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019,” ungkapnya.

Kemudian, meminta kepada BPK RI perwakilan Aceh untuk melakukan audit khusus terkait paket pekerjaan pengadaan meubelair dan alat praktik sekolah tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Aceh.

“Hal ini penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut,” pungkas Hafidz.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBanda Aceh Masuk 3 Besar Program We Love Cities 2020 WWF
Artikulli tjetërPasien Covid-19 yang Dirawat di RSUD 287 Orang, Sembuh Bertambah 45