Diduga Angkut BBM Ilegal, 3 Warga Aceh Tengah Diringkus di Nagan Raya

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud dan personil saat mengamankan tiga pelaku yang diduga mengangkut dua ton BBM ilegal jenis bio solar. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus tiga pria yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis bio solar sebanyak dua ton.

Ketiganya berinisial PH, DSU dan DK Warga Aceh Tengah ini diamankan di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 01.53 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengangkutan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan dua ton BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil L300 jenis Pick Up dengan Nopol BL 8313 GI,” ungkap AKP Machfud, Senin (3/4/2023).

Machfud menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya itu saat pelaku mengangkut BBM sebanyak dua ton yang melaju dari arah Takengon Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya.

“Setibanya di Gampong Pante Ara, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengangkut minyak jenis bio solar bersubsidi,” sebut Machfud.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Machfud, satu unit mobil L300 Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, serta dua buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak dua ton.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Machfud.

Komentar
Artikulli paraprakMoeldoko Ajukan Kasasi, Demokrat Aceh Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan
Artikulli tjetërJaksa Tuntut Mantan Bupati Bener Meriah Dua Tahun Penjara