
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melaporkan mantan Keuchik setempat berinisial Ms ke Kepolisian Resor (Polres) Abdya atas dugaan penganiayaan.
Laporan itu diajukan korban, Irfan Syahputra, 27 tahun pada Kamis (19/3/2026) dengan nomor registrasi SKTBL/23/III/YAN.21.4/2026/SPKT. Irfan melaporkan dugaan pemukulan yang disebut terjadi di sebuah warung kopi di gampong setempat.
Irfan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (7/3/2026), sekitar pukul 22.30 WIB di Warung Kopi Bang Din, gampong Krueng Panto saat kondisi warung sedang ramai pengunjung.
“Pelaku secara tiba-tiba melakukan penganiayaan di keramaian warung kopi,” kata Irfan, Jum’at (20/3/2026).
Lebih lanjut, sebut Irfan, sebelum menempuh jalur hukum, perangkat gampong telah berupaya menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme adat.
Mediasi yang difasilitasi pihak gampong berlangsung pada 10 Maret 2026. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Pihak keuchik sudah mencoba melakukan mediasi adat, tapi tidak ada titik temu. Karena itu, lembaga adat gampong merekomendasikan agar persoalan ini diproses secara hukum,” terangnya.
Menurutnya, dugaan penganiayaan itu bermula dari persoalan pribadi terkait perbaikan televisi milik istri terlapor pada tahun lalu. Saat itu, Irfan menyarankan penggantian mesin karena kerusakan dinilai cukup parah.
“Istri beliau bilang nanti kalau sudah ada uang akan dihubungi untuk penggantian mesin TV. Namun sampai malam kejadian, saya tidak pernah dihubungi. Tiba-tiba suaminya datang dan memukuli saya,” ucap Irfan.
Irfan menegaskan, keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah upaya penyelesaian secara adat tidak menemukan solusi. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya sesuai prosedur yang berlaku.
“Karena ini sudah menyangkut perkara hukum dan mediasi adat tidak menemukan titik temu, maka perlu dilanjutkan ke proses hukum agar menjadi pelajaran,” ujar Irfan.



