Diduga Asusila dengan Istri Orang, Oknum Pengurus Partai Dilaporkan ke Polda

Pengacara terlapor, yakni Erlizar Rusli, saat konferensi Pers Senin (5/8/2024). Foto : naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus satu Partai Nasional, berinisial AF dilaporkan ke Polda Aceh, dalam dugaan perbuatan asusila berupa Khalwat bersama salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT). Kasus ini saat ini sudah dalam proses penyelidikan kepolisian.

Perihal pelaporan ini disampaikan oleh pengacara terlapor, yakni Erlizar Rusli, saat konferensi Pers Senin (5/8/2024).

“Yang melapor ini, merupakan suami dari perempuan terlihat dalam kasus asusila tersebut,” ujarnya.

Dimana kronologinya, terjadi sekitar bulan Maret hingga Juni 2024, yang diketahui oleh pelapor pada 15 Juni 2024, saat melihat isi pesan WhatsApp dari istrinya dengan terlapor yang bersifat vulgar.

Ia menambahkan, bahwa telah ada dua alat bukti yang dimiliki pihaknya saat melaporkan AF untuk memenuhi unsur pelaporan dugaan perbuatan pidana.

“Ada bukti elektronik yang jadi bukti yang udah diuji forensik yang sudah dinyatakan bahwa itu asli bukan rekayasa,” lanjutnya.

Terkait dengan terseretnya nama Politikus tersebut, analisaaceh.com telah mencoba menghubungi AF, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Komentar
Artikulli paraprakPaslon IMAM Besok Dideklarasikan, Libatkan 1000 Kader
Artikulli tjetërMuzakir Anggota PAW DPRK Langsa Dilantik