Categories: NEWS

Diduga Bandar Sabu, Seorang Pria di Nagan Raya Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya membekuk seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Pelaku berinisial ND (30) warga Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur ini diamankan di rumahnya pada Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan residivis itu berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ia sering melakukan transaksi narkotika di Gampong Pulo Kruet.

“Sebelum dilakukan penangkapan, kita sudah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu dan telah dilakukan pemantauan terhadap pelaku sejak sepekan yang lalu,” ungkap Ipda Vitra Ramadani, Senin (10/7/2023).

Setibanya di rumah pelaku, sebut Vitra, pihaknya langsung mengetuk pintu rumah dan tidak lama istri dari pelaku membukakan pintu rumahnya. Kemudian, menanyakan dimana keberadaan pelaku lalu istrinya mengatakan bahwa pelaku sedang tidur di kamarnya.

“Selanjutnya, kita langsung masuk dan membangunkan serta mengamankan pelaku dan menanyakan dimana pelaku menyimpan barang haram tersebut. Dengan bersikap kooperatif, pelaku langsung mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam di dalam lipatan baju milik pelaku yang berada di dalam kamarnya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 2,23 gram, satu unit handphone merk Oppo warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar dan satu buah kaca pirex.

“Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya,” sebutnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan di proses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,”tambah Vitra.

Vitra juga menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.

“Kami berharap kepada untuk ikut membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan kepada petugas melalui nomor Hp 085277306333,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago