Categories: NEWS

Tiga Pengedar Ganja di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Suami istri

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua. Selain itu dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Ketiga pelaku yakni berinisial ML (23) dan BL (19) yang berstatus suami istri, kemudian RD (43) tersebut, ditangkap Polisi pada Sabtu (8/9). Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti narkotika ganja seberat 8 kilogram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja di Desa Paya Lhok.

“Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone,” kata Kasatreskoba, Senin (10/7/2023).

Kemudian, sambungnya, setelah dilakukan interogasi, kedua pasangan suami istri itu mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari tersangka RD (43), sehingga petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke tersangka lainnya yakni FD (DPO) di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” jelas Kasatreskoba.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkas Iptu Jeffryandi.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago