Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tapaktuan Diciduk Polisi

Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur usai diamankan Polisi. Foto: Dok Satreskrim Polres Aceh

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial R (48) warga Gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap Polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 16 Oktober 2025, dan disertai hasil penyelidikan serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

“Pelaku kita amankan di rumahnya di gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan pada Selasa (18/11) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Rabu (19/11/2025).

Narsyah menjelaskan bahwa aksi bejad yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Selasa 14 Oktober 2025. Dimana, saat itu pelaku sedang mencuci pakaian di sungai dan melihat korban yang sedang mandi di sungai tersebut.

“Pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara membujuk rayu dan memberikan uang kepada korban. Kemudian, pelaku langsung memegang dan mengelus-elus serta mengulum kemaluan korban. Bahkan, pelaku juga memaksa korban untuk mengulum kemaluan pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Narsyah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Kemudian, pada 16 Oktober 2025, keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Selatan.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di gampong Lhok Keutapang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Narsyah, pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Narsyah Agustian

Komentar
Artikulli paraprakHarga Pangan di Banda Aceh Turun, Tomat Melimpah dan Terancam Terbuang
Artikulli tjetërKetua Komisi V DPRA Pertanyakan Hilangnya Retribusi Getah Pinus Aceh