Analisaaceh.com, Sigli | Seorang warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap warga Gampong Cebrek, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial KH (30) ini diamankan pada Selasa (5/7/2022) pagi setelah diketahui mencubuli dua anak yakni Bunga (4) dan Mawar (3).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kasus itu berawal pada Kamis (30/6) pukul 17.00 WIB saat ibu kandung Bunga melihat wajah anaknya dalam keadaan kemerahan. Setelah ditanya, Bunga kemudian menceritakan perbuatan KH terhadap dirinya.
“Tak hanya Bunga, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap Mawar di rumah yang ditempati pelaku di gampong tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menangkap dan mengamankan pelaku. KH dibawa ke Polsek Kembang Tanjong hingga kemudian diboyong ke Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres dan akan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.