Diduga Gegara Live TikTok, Suami di Aceh Tenggara Tega Bunuh Istri

Pelaku tindak pidana pembunuhan di Aceh Tenggara diamankan Polisi. Foto (Dok. Polres Aceh Tenggara).

Analisaaceh.com | Satreskrim Polres Aceh Tenggara menangkap M (49), seorang suami yang diduga membunuh istrinya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala pada Kamis (12/9).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat pihak kepolisian menerima laporan tentang seorang warga yang ditemukan meninggal dunia di Desa Lawe Loning Aman.

“Saat pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), suami korban, M (49), warga Desa Sangir, Kecamatan Dabui Gelang, Kabupaten Gayo Lues, diketahui sudah tidak berada di lokasi,” ujar Ipda Patar pada Jumat (13/9/2024).

Lebih lanjut, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa suami korban telah kembali ke rumahnya. Pihak kepolisian segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

“Awalnya, ia tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Akan tetapi, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pada pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Patar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka mengambil tali nilon yang ada di rumah dan mendekati korban yang sedang berada di dekat kamar mandi, kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Korban sempat berusaha melepaskan lilitan tali, namun upaya tersebut gagal. Akhirnya, korban terjatuh dengan posisi terlungkup hingga meninggal dunia di tempat. Setelah melakukan aksi kejam itu, tersangka meninggalkan rumah untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang es krim keliling,” ujar Patar.

Motif pembunuhan, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga dipicu oleh rasa malu dan emosi tersangka. Tersangka merasa terganggu karena korban sering menggunakan media sosial seperti TikTok, berkaraoke dengan teman-temannya, dan sering keluar rumah tanpa meminta izin. Tersangka marah karena perilaku tersebut sudah diketahui oleh para tetangga.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkas Ipda Patar Erwinsyah.

Komentar
Artikulli paraprakDKI Jakarta Pimpin Klasemen Medali PON XXI, Jawa Timur Turun Posisi ke Tiga
Artikulli tjetërTim Anggar Aceh Pertahankan Emas di Floret Beregu PON 2024