Categories: NEWS

Diduga Gegara Live TikTok, Suami di Aceh Tenggara Tega Bunuh Istri

Analisaaceh.com | Satreskrim Polres Aceh Tenggara menangkap M (49), seorang suami yang diduga membunuh istrinya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala pada Kamis (12/9).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat pihak kepolisian menerima laporan tentang seorang warga yang ditemukan meninggal dunia di Desa Lawe Loning Aman.

“Saat pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), suami korban, M (49), warga Desa Sangir, Kecamatan Dabui Gelang, Kabupaten Gayo Lues, diketahui sudah tidak berada di lokasi,” ujar Ipda Patar pada Jumat (13/9/2024).

Lebih lanjut, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa suami korban telah kembali ke rumahnya. Pihak kepolisian segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

“Awalnya, ia tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Akan tetapi, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pada pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Patar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka mengambil tali nilon yang ada di rumah dan mendekati korban yang sedang berada di dekat kamar mandi, kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Korban sempat berusaha melepaskan lilitan tali, namun upaya tersebut gagal. Akhirnya, korban terjatuh dengan posisi terlungkup hingga meninggal dunia di tempat. Setelah melakukan aksi kejam itu, tersangka meninggalkan rumah untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang es krim keliling,” ujar Patar.

Motif pembunuhan, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga dipicu oleh rasa malu dan emosi tersangka. Tersangka merasa terganggu karena korban sering menggunakan media sosial seperti TikTok, berkaraoke dengan teman-temannya, dan sering keluar rumah tanpa meminta izin. Tersangka marah karena perilaku tersebut sudah diketahui oleh para tetangga.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkas Ipda Patar Erwinsyah.

Chairul

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

1 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

10 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

10 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

10 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

10 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

10 jam ago