Analisaaceh.com, Tapaktuan | Personel Polsek Trumon Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (15/6/2020).
Pria berinisial MA (40) diamankan atas perbuatannya yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial MT (59). Sementata MT juga melakukan hal yang sama terhadap korban S (70) warga setempat.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardianto Nugroho, SIK, SH., MH melalui Kapolsek Trumon Timur, IPTU Jumanto, SH mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi terhadap dua orang korban. Di mana MT merupakan korban dari pelaku MA. Sedangkan korban S merupakan korban penganiayaan oleh MT.
Motif penganiayaan yang melukai dua korban tersebut, kata Kapolsek, merupakan masalah harta warisan yang sudah berlangsung lama dan bahkan lebih 10 tahun lalu.
“Masalah ini beberapa tahun silam sudah pernah terjadi, namun tidak sampai jadi perkara berdarah seperti ini,” sebutnya.
Peristiwa itu bermula saat pelaku MA sedang mengendarai motor ke kawasan Gelombang. Setibanya di depan Mushola Dusun Suak Raya, Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, MA dihadang dan hendak dibacok dengan sebilah parang oleh MT.
“MA langsung melompat untuk menghindar, saat itu MT sempat membacok kendaraan milik MA,” terangnya.
Kemudian, sambung Kapolsek, MA yang sempat dikejar oleh MT berusaha merebut parang yang berada di tangan MT. Saat keduanya saling tarik-menarik, MT malah terkena sabetan parang oleh MA.
“Melihat MT berdarah, MA melempar parang yang direbutnya tersebut, lalu MA lari untuk mengamankan diri serta menelepon istrinya untuk menghubungi pihak kepolisian,” kata kapolsek.
Setelah itu, MT mencari MA ke rumahnya, namun saat itu yang bersangkutan tidak berada di rumah, yang ada hanya S yang merupakan ibu dari MA. Tanpa sebab yang diketahui, MT malah melukai S dengan parang, hingga nengakibatkan luka sabetan di bagian paha atas sebelah kirinya.
“Atas kejadian tersebut, masyarakat yang melihat langsung membawa S ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan, yang selanjutnya di rujuk ke RSUD Yulidin Awai Tapaktuan,” ungkap Kapolsek.
Untuk kasus tersebut, kata Kapolsek, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penyelidikann lebih lanjut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus tindak pidana penganiayaan ini sudah dilimpahkan ke Reskrim Polres Aceh Selatan,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar