TAR (43) warga Gandapura yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRK Bireuen. (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Bireuen | Seorang warga Gampong Samuti Aman, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen ditangkap Polisi lantaran diduga menghina Ketua DPRK setempat melalui media sosial (medsos) TikTok.
Tersangka berinisial TAR (43) ini diamankan petugas pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Ba si Humas Bripda Jamadil Akmal mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/213/IX/2022/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, tanggal 19 September 2022, atas nama pelapor Rusyidi Mukhtar S.Sos.
“Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata Jamadil Akmal, Jum’at (23/9).
TAR diduga melontarkan kalimat yang sangat tidak layak untuk didengar di media sosial TikTok dengan kata-kata kasar serta menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bireuen.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bireuen guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar