Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40), warga Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
SY diamankan di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Selasa (27/10/2026) sore. Polisi turut menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning bernomor polisi BL 9524 L dan sejumlah jerigen yang diduga berisi solar bersubsidi.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang,” kata Miftahuda, Rabu (28/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat berada di kawasan itu, petugas mencurigai sebuah dump truck Mitsubishi berwarna kuning yang sedang melintas. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” ujarnya.
Petugas kemudian meminta keterangan pengemudi berinisial SY. Dari pemeriksaan awal, SY mengaku baru saja menjual solar bersubsidi kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro.
“Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas selanjutnya bergerak menuju rumah YD untuk memastikan keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan,” jelas Miftahuda.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, YD tidak berada di rumah saat petugas datang.
“Petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi di rumah tersebut. Sementara itu, YD tidak berada di tempat,” katanya.
Miftahuda mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY diduga membeli Bio Solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“BBM bersubsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan di dalam tangki dump truck milik pengemudi,” ungkapnya.
Setelah terkumpul, solar tersebut diduga dikeluarkan kembali dari tangki kendaraan menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jerigen.
“Solar yang telah terkumpul di dalam tangki kendaraan kemudian dikeluarkan menggunakan selang dan dipindahkan ke jerigen,” jelas Miftahuda.
BBM bersubsidi tersebut selanjutnya diduga diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Solar bersubsidi itu diduga diperjualbelikan kembali kepada pihak lain,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning beserta STNK dan kuncinya, delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi, serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM.
SY bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Miftahuda.
Polisi juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi atau bahan bakar yang pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.
“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Miftahuda.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” pungkasnya.




