Categories: NEWS

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Kualasimpang | Mantan Kepala Desa (Datok) Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang berinisial AM diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2020.

Selain AM, Polisi turut mengamankan MZ, mantan Kaur Keuangan desa setempat yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus rasuah tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu (13/7/22). “Keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa dan dalam pelaksanaan sebagai penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaannya,” kata AKBP Iman Asfali dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok di Aceh Tamiang Ditahan Kejari

Basil audit Pajak dan Keuangan Negera (PKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp628 juta.

Penyelewengan anggaran itu dilakukan dalam pekerjaan pembangunan balai kampung Rp35 juta, lapangan badminton Rp15 juta, pengeluaran fiktif Rp289 juta, kemudian penyertaan modal BUMK Rp250 juta dan penyalahgunaan uang kas Rp43 juta.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Ujung Padang Aceh Selatan

Para pelaku melakukan belanja fiktif, menerbitkan qanun realisasi pertanggungjawaban APBKampung 2020 yang tidak sesuai. Selain itu juga dilakukan penarikan penyertaan modal BUMK tahun 2019 dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana,” pungkas AKBP Imam Asfali.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

10 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

10 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

11 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago