Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan Kepala Desa (Keuchik) Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K. dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan terhadap AM karena dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta, Tahun Anggaran 2015-2019.
“Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021,” ujar Sony, Jum’at (12/11).
Sony juga menyebutkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus itu sebesar Rp438.012.000.
“Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438.012.000,” terangnya singkat.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Komentar