Analisaaceh.com, Redelong | Bendahara Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah ditangkap terkait kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp136 juta.
Tersangka yang berinisial MT (36) berhasil diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah di rumah saudaranya di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Dr.Bustani, S.H, M.H mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“MT merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp136 juta,” ujar Bustani, Senin (24/5/2021).
Kasat menjelaskan, anggaran tersebut bersumber dari beberapa kegiatan diantaranya pembuatan MCK, rumah tidak layak huni, pagar TPA, kegiatan operasional Kampung lainya serta sejumlah kegiatan fiktif.
Saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bener Meriah, terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Untuk tersangka MT, saat ini sudah ditahan, jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan pasal, 2, 3, 8 dan 18, Undang-udang tindak Pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberatan tindak Pidana korupsi,” jelasnya.
Kasat berharap tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Bener Meriah. Pihaknya mengaku akan menindak tegas setiap kasus korupsi di wilayah setempat.
“Karena akan kita tindak tegas dan tidak ada tawar menawar bagi pelaku korupsi, kami dari pihak kepolisian akan terus awasi setiap penggunaan anggaran negara termasuk dana desa,” tegas Iptu Bustani.