Diduga Korupsi, Mantan Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan Jaksa

Kejari Aceh Tenggara menahan mantan Kepala Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019, Senin (7/11/2022). Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menahan mantan Kepala Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.

Tersangka berinisial HDJ ini ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Agara, Senin (7/11/2022).

Kajari Aceh Tenggara Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi mengatakan, dalam pemeriksaan kasus korupsi tersebut tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan HJD sebagai tersangka.

“Tersangka diduga melakukan korupsi alokasi dana desa sejak tahun 2018 yang dialokasikan sebesar Rp 809.903.000 dan pada 2019 sebesar Rp 889.008.000 dengan total seluruhnya selama dua tahun berturut-turut senilai Rp1,6 miliar,” kata Dedet Darmadi.

Dalam pelaksanaan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, tim auditor dari Inspektorat Aceh Tenggara menemukan sejumlah kerugian keuangan negara sementara ini senilai Rp334 juta lebih.

“Kemungkinan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut bisa bertambah, sehingga akan dilakukan perhitungan kembali oleh auditor,” ujarnya.

Selain itu, tim penyidik menemukan permasalahan hukum diantaranya sejumlah proyek dan kegiatan yang dilaksanakan tersangka pada 2018 hingga 2019 yang tidak sesuai peruntukan dan menyalahi peraturan yang berlaku.

“Dalam perjalanan kasus korupsi dana Desa Istiqomah, penyidik Kejari Agara sedikitnya sudah memeriksa dan meminta keterangan 13 orang saksi serta satu orang saksi ahli,” jelasnya.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka sore tadi, HJD langsung digiring dan ditahan di Lapas Kutacane selama 20 hari kedepan sejak 7 sampai 26 November 2022,” pungkas Dedet Darmadi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTindaklanjuti Arahan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi, Pj Walikota Tinjau Pasar Tradisional
Artikulli tjetërDua Tenaga Kontrak Dishub Langsa Positif Narkoba Saat Tes Urine