HH, Bendahara Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Kejari kabupaten setempat, Rabu (26/10/2022). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Takengon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap HH selaku Bendahara Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten setempat, Rabu (26/10/2022).
HH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2020 senilai Rp283 juta.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah Zainul Arifin, SH mengatakan, HH sebelumnya menjabat sebagai bendahara di Dinas Syariat Islam pada Januari 2020 dan ketahuan melakukan penggelapan dana UP pada Maret 2022.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Besar Ditahan
“Dari UP sebesar Rp600 juta, HH menggunakan uang tersebut sebesar Rp. 238.760.000 untuk membayar utang dan keperluan pribadi lainnya,” kata Zainul Arifin.
Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Seumantoh Aceh Tamiang Diserahkan ke Jaksa
“Saat ini HH telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon selama 20 hari ke depan,” pungkas Zainul Arifin.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…
Komentar