Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Kota Banda Aceh.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan terhadap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) den Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh secara terpisah.
Sekretaris DKPP, David Yama menjelaskan bahwa dua perkara tersebut masing-masing bernomor 50-PKE-DKPP/I/2025 dan 158-PKE-DKPP/VI/2025, akan diperiksa secara terpisah.
“Pemeriksaan dilakukan secara terpisah pada 17 dan 18 Juli 2025,” kata Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangannya pers, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, sebut David, pemeriksaan pertama perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 17 Juli 2025) pukul 10.00 WIB, di kantor KIP Provinsi Aceh.
“Perkara ini diajukan oleh pengadu bernama Yulindawati terhadap l Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi (teradu I) dan empat anggotanya yaitu Efendi, Hidayat, Idayani dan Ummar (masing-masing sebagai teradu II sampai dengan V),” ujarnya.
Menurut pengadu, kata David, para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak serius, tidak profesional dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza – Afdhal,” ujarnya.
Sementara itu, tambahnya, pemeriksaan perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 akan dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, di kantor KIP Provinsi Aceh.
David menyebutkan, pengadu dalam perkara ini adalah Fakhrul Rizal yang memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul dan Zulfiansyah. Dalam perkara tersebut pengadu mengadukan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusril Razali (teradu I), beserta tiga komisioner lainnya yakni Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (masing-masing sebagai teradu II sampai dengan IV).
Para teradu, diduga melakukan penggelembungan suara Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP nomor urut 1, atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.
“Selain itu, teradu II sampai dengan IV diduga mengetahui serta turut membantu teradu I dalam melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur, dan massif,” ucap David.
David mengatakan, dalam agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait lainnya.
Lebih lanjut, David menambah bahwa DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” sebutnya.
David menyampaikan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, kata David, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.