Diduga Langgar Kode Etik, Ketua KIP Kota Langsa Dilaporkan ke DKPP

Chairul Azmi Kuasa Hukum Ashar (Foto:ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal, dilaporkan ke Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, lantaran diduga melanggar kode etik pengelenggaraan pemilu.

Selain ketua KIP Kota Langsa, ada tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Langsa Timur turut dilaporkan oleh Ashar selaku anggota PPK Langsa melalui kuasa hukumnya, Chairul Azmi.

Chairul Azmi mengatakan, bahwa setelah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik diterima dan diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP pada (14/3/2023) lalu, maka saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang.

“Saat ini kami masih menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh DKPP RI,” kata Chairul Azmi, kepada wartawan Kamis (23/3).

Chairul menjelaskan, bahwa pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan Pemilu, yakni melanggar prinsip-prinsip dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.

“Pelanggaran Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa dalam menerbitkan surat keputusan pergantian Ketua PPK Langsa Timur (Azhar HS), tanpa didahului oleh tindakan koordinasi dengan anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal tersebut yaitu Divisi Hukum atau Divisi SDM, serta tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan berita acara rapat pleno, pada 10 Februari 2023 yang diberikan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV,” jelas Chairul.

Kemudian sambungnya, Teradu I juga tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa, untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023.

Sehingga, terkesan Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa tidak profesional dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap tidak adil terhadap Pengadu yang juga merupakan penyelenggara pemilihan umum dan memihak kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP Kota Langsa.

Lanjut Chairul, Surat Keputusan KIP Kota Langsa, Nomor: 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023, dibuat berdasarkan berita acara rapat pleno yang tidak sah dan cacat hukum.

“Maka dari itu, surat keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I tersebut secara mutatis mutandis haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

“Pengadu mohon dipulihkan kedudukan , harkat dan martabat serta nama baik pengadu selaku penyelenggara pemilu dan juga sebagai Ketua PPK Kecamatan Langsa Timur,” tegas Chairul.

Secara terpisah, Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/3) terkait dugaan pelanggaran kode etik, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pelaporan ke DKPP.

“Saya belum mengetahui terkait apa. Tetapi laporan itu merupakan hak warga negara, jadi jika yang bersangkutan merasa dirugikan maka silahkan dilapor,” sebut Faisal.

Ketika disampaikan bahwa pelaporan itu terkait pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS. Faisal menjelaskan, bahwa pleno pergantian Azhar sebagai Ketua PPK sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan hal itu tidak ada unsur politik.

“Pleno itu murni urusan PPK dan hasilnya disampaikan ke KIP beserta berita acaranya. Setelah kita lihat dan pelajari sesuai ketentuan dan tidak ada yang dilanggar maka kita setujui,” ucapnya.

Ia menegaskan, lain halnya jika dalam proses pergantian PPK ada ikut campur tangan komisioner KIP Kota Langsa, maka hal itu jelas-jelas salah.

“Jadi apapun persoalan di PPK maupun PPS maka KIP tidal boleh mencampurinya,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakTerjebak Kebakaran, Seorang Pria Meninggal Dunia di Aceh Timur
Artikulli tjetërTak Terima di PAW, Anggota DPRK Abdya Gugat DPP dan DPC PNA ke PN Blangpidie